Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2025/PN Gto Abdullah Lasulika Kasim lasulika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdullah Lasulika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kasim lasulika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kantor camat suwawa
2kantor pertahanan kabupaten bone bolango
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah sengketa seluas ±3.572 m?2; di Dusun III, Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango adalah sah milik Penggugat Abdullah Lasulika sebagai ahli waris almarhumah Saripah Wahiya;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat Kasim Lasulika yang menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala beban dan pihak ketiga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I (Camat Suwawa) untuk tidak menerbitkan surat keterangan atau tindakan administratif apa pun yang dapat merugikan hak Penggugat atas tanah tersebut;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango) untuk menerbitkan atau mengesahkan sertifikat hak atas tanah atas nama Penggugat setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Subsider

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini berpendapot lain mohon putusan yang baik  dan benar  serta seadil-adilnya (exaequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya