Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Gto 1.Muhammad Akmar M
2.Farma Baiku
drg. ESFANDIARY, M.Kes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Akmar M
2Farma Baiku
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1drg. ESFANDIARY, M.Kes
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhamad Reindra Parani, SH, MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024;
  3. Menyatakan oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024 yang telah ditandatangani di hadapan Notaris, Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Para Penggugat dan Tergugat;
  5. Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024 tersebut telah dibatalkan maka Para Penggugat berkewajiban mengembalikan Pembayaran atas Saham milik Tergugat sejumlah Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak