| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat menyalahi ketentuan PP. RI No. 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja;
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat 1 sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
- Pesangon : (1 bln x Rp.3.221.731,-) = Rp. 3.221.731,-
- Penghargaan Masa Kerja: (1 bln x Rp.3.221.731,-) = Rp. 3.221.731
- Selisih gaji Bulan mei 2025 :Rp. 2.721.731,-
- Total = Rp. 9.186.016
- Sembilan Juta Seratus delapn puluh enam ribu enam belas rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Gaji/Upah bulan berjalan/Uang Proses sejak diberhentikan Juni 2025 yang dikalikan upah/gaji sebesar yaitu Rp. 3.221.731,- (Tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) / bulan, setiap bulannya sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat dengan kriteria baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau upaya hukum kasasi;
|