| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024;
- Menyatakan oleh karenanya Perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024 yang telah dibuat di hadapan Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024 dibatalkan maka Para Penggugat berhak mengembalikan saham Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk menerima saham milik Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |