Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Gto SYAMSUL ALAM Kepala Kepolisian Resort Kota Gorontalo Kota cq. KASAT RESKRIM Polres Gorontalo Kota Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat PN GTO-69CCAF0B7B2F6
Pemohon
NoNama
1SYAMSUL ALAM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Gorontalo Kota cq. KASAT RESKRIM Polres Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Permohonan Praperadilan PEMOHON dapat diterima;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menunda penanganan perkara dengan menyarankan gugatan perdata terlebih dahulu adalah TIDAK SAH DAN MELANGGAR PASAL 24 AYAT (2) DAN PASAL 158 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP;
  3. Menyatakan bahwa Termohon telah melanggar hak Korban sebagaimana dijamin dalam Pasal 144 huruf f KUHAP 2025;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan perkara Nomor LP/B/293/X/2025/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO, berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf c KUHAP 2025 yang menyatakan bahwa apabila penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah, Penyidikan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21); kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam jangka waktu yang ditetapkan Hakim Praperadilan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

ATAU: apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya