Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
4.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
ANDRA alias NANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-294/P.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
4I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA alias NANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa Andra alias Nanda pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di UPPKB Molotabu (Jembatan Timbang), Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi Fredrik Alias Di untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa Andra alias Nanda pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di UPPKB Molotabu (Jembatan Timbang), Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya