| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2025/PN Gto | PT. Oto Multiartha | Mirani Kawengian | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 150.030.400,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-25-00036 tanggal 30 Januari 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00010262.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 12 Februari 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 8 (delapan) yaitu di Bulan Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); 4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0250889, Nomor Mesin : K12MN4619277, Nomor Polisi : DM1734AQ, Atas Nama BPKB : Yusra R Karim; 5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 150.030.400,- (seratus lima puluh juta tiga puluh ribu empat ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; 6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0250889, Nomor Mesin : K12MN4619277, Nomor Polisi : DM1734AQ, Atas Nama BPKB : Yusra R Karim, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-25-00036 tanggal 30 Januari 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00010262.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 12 Februari 2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0250889, Nomor Mesin : K12MN4619277, Nomor Polisi : DM1734AQ, Atas Nama BPKB : Yusra R Karim apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0250889, Nomor Mesin : K12MN4619277, Nomor Polisi : DM1734AQ, Atas Nama BPKB : Yusra R Karim, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari; 10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau; Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ex aquo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
