Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. APRIYANTO YUSUF alias APRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3319/P.5.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIYANTO YUSUF alias APRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa APRIYANTO YUSUF alias APRIS, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jamaludin Malik Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi mesenger kepada akun facebook atas nama Satire untuk memesan Narkotika jenis ganja seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian akun tersebut membalas dengan mengirimkan nomor rekening 901084165737 atas nama Dimas Maulana, sehingga terdakwa langsung pergi ke Agen Brilink yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo tepatnya di depan Kampus UNG dan melakukan transfer sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut sebagai uang muka pembayaran Narkotika jenis ganja pesanan terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, terdakwa menerima pesan mesenger dari akun atas nama Satire yang mengirimkan nomor resi pesanan terdakwa yang telah dikirimkan melalui jasa expedisi J&T, setelah menerima pesan tersebut, terdakwa kembali mendatangi Agen Brilink yang terletak di depan Kampus UNG dan melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Dimas Maulana sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari  Minggu tanggal 22 Juni 2025, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Jamaludin Malik Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, terdakwa menerima panggilan telepon dari kurir J&T yang memberitahukan bahwa paket atas nama  ADITYA PRATAMA milik terdakwa telah tiba di kantor J&T Andalas Kota Gorontalo dan terdakwa meminta kurir tersebut untuk mengantarkan paket miliknya ke depan Aksara Coffe yang terletak di Jalan Adam Zakaria Kecamatan Wongkaditi Kota Gorontalo, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke  alamat tersebut dan sesampainya di depan Aksara Coffe, terdakwa menemui kurir J&T dan memperlihatkan nomor resi, setelah itu kurir tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket, setelah menerima paket tersebut terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan saat tiba di rumahnya, terdakwa menyimpan paket tersebut di dalam sebuah gudang bekas kamar. Kemudian sekira pukul 21.00 wita, terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi daun dan batang kering Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa mengemas kembali Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membaginya menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam plastik bening, setelah terbagi menjadi 54 (lima puluh empat) sachet, terdakwa memasukkan 54 (lima puluh empat) sachet berisi Narkotika jenis ganja tersebut ke dalam sebuah tas, kemudian terdakwa meletakkan tas tersebut di atas rak sepatu yang terletak di gudang. Setelah itu pada hari Selasa 24 Juni 2025, terdakwa melakukan transfer ke rekening atas nama Dimas Maulana sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada besok harinya terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening tersebut sejumlah Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) untuk menyelesaikan pembayaran Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.15 wita, saksi ENGLYEDWIN PONAMPI dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang terjadi di Jalan Jamaludin Malik Kelurahan Limba U 1 Kota Gorontalo yang mengarah kepada terdakwa, melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah terdakwa, kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan menemui terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa menunjukkan 48 (empat puluh delapan) sachet plastik berisi daun dan batang kering Narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam tas yang diakui oleh terdakwa adalah benar miliknya, lalu terdakwa mengakui bahwa sebelumnya Narkotika jenis ganja tersebut berjumlah 54 (lima puluh empat) sachet, dimana 8 (delapan) sachet lainnya sudah konsumsi sendiri dan terdakwa jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per sachetnya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 48 (empat puluh delapan) sachet plastik berisi daun dan batang kering Narkotika jenis ganja dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0074, tanggal 30 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Ganja.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Daun kering, bentuk ranjangan halus, terdapat biji berbentuk bulat dan beberapa ranting kecoklatan, bau khas

-

Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17

Organoleptis

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17

Reaksi warna KLT, Denstiome

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 76, 19 gram

Berat wadah + zat = 76, 19 gram

Berat wadah = 10,74 gram

Berat zat = 65, 45

Wadah + Zat = 0, 71 gram

Berat wadah = 0, 19 gram

Berat zat       = 0, 52 gram

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 65, 45 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  0, 52 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja.

--------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa APRIYANTO YUSUF alias APRIS, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jamaludin Malik Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi mesenger kepada akun facebook atas nama Satire untuk memesan Narkotika jenis ganja seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian akun tersebut membalas dengan mengirimkan nomor rekening 901084165737 atas nama Dimas Maulana, sehingga terdakwa langsung pergi ke Agen Brilink yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo tepatnya di depan Kampus UNG dan melakukan transfer sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut sebagai uang muka pembayaran Narkotika jenis ganja pesanan terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, terdakwa menerima pesan mesenger dari akun atas nama Satire yang mengirimkan nomor resi pesanan terdakwa yang telah dikirimkan melalui jasa expedisi J&T, setelah menerima pesan tersebut, terdakwa kembali mendatangi Agen Brilink yang terletak di depan Kampus UNG dan melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Dimas Maulana sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari  Minggu tanggal 22 Juni 2025, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Jamaludin Malik Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, terdakwa menerima panggilan telepon dari kurir J&T yang memberitahukan bahwa paket atas nama  ADITYA PRATAMA milik terdakwa telah tiba di kantor J&T Andalas Kota Gorontalo dan terdakwa meminta kurir tersebut untuk mengantarkan paket miliknya ke depan Aksara Coffe yang terletak di Jalan Adam Zakaria Kecamatan Wongkaditi Kota Gorontalo, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke  alamat tersebut dan sesampainya di depan Aksara Coffe, terdakwa menemui kurir J&T dan memperlihatkan nomor resi, setelah itu kurir tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket, setelah menerima paket tersebut terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan saat tiba di rumahnya, terdakwa menyimpan paket tersebut di dalam sebuah gudang bekas kamar. Kemudian sekira pukul 21.00 wita, terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi daun dan batang kering Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa mengemas kembali Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membaginya menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam plastik bening, setelah terbagi menjadi 54 (lima puluh empat) sachet, terdakwa memasukkan 54 (lima puluh empat) sachet berisi Narkotika jenis ganja tersebut ke dalam sebuah tas, kemudian terdakwa meletakkan tas tersebut di atas rak sepatu yang terletak di gudang. Setelah itu pada hari Selasa 24 Juni 2025, terdakwa melakukan transfer ke rekening atas nama Dimas Maulana sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada besok harinya terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening tersebut sejumlah Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) untuk menyelesaikan pembayaran Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.15 wita, saksi ENGLYEDWIN PONAMPI dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang terjadi di Jalan Jamaludin Malik Kelurahan Limba U 1 Kota Gorontalo yang mengarah kepada terdakwa, melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah terdakwa, kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan menemui terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa menunjukkan 48 (empat puluh delapan) sachet plastik berisi daun dan batang kering Narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam tas yang diakui oleh terdakwa adalah benar miliknya, lalu terdakwa mengakui bahwa sebelumnya Narkotika jenis ganja tersebut berjumlah 54 (lima puluh empat) sachet, dimana 8 (delapan) sachet lainnya sudah konsumsi sendiri dan terdakwa jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per sachetnya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 48 (empat puluh delapan) sachet plastik berisi daun dan batang kering Narkotika jenis ganja dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0074, tanggal 30 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Ganja.
  • Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Daun kering, bentuk ranjangan halus, terdapat biji berbentuk bulat dan beberapa ranting kecoklatan, bau khas

-

Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17

Organoleptis

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17

Reaksi warna KLT, Denstiome

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 76, 19 gram

Berat wadah + zat = 76, 19 gram

Berat wadah = 10,74 gram

Berat zat = 65, 45

Wadah + Zat = 0, 71 gram

Berat wadah = 0, 19 gram

Berat zat       = 0, 52 gram

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 65, 45 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  0, 52 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika jenis ganja.

-----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya