| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Gto | JAKOB T. HARMAIN alias Pay | 1.SUPARDI USMAN Alias Nanang 2.RUSTAM ANTU alias Tama 3.SUWANDI USMAN alias Andi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah Sah dan Berharga menurut Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Menyatakan objek sengketa (Kintal I) adalah harta peningglan almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima; 4. Menetapkan objek sengketa (Kintal I) adalah sah milik Penggugat dan para ahli waris lainnya dari almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima, yang terletak di Jalan usman isa RT/RW : 001/002, Kelurahan Dembe I. Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan ukuran dan batas sebagai berikut ; TANAH KINTAL 1
5. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan pemagaran di atas objek sengketa (Kintal I) bagian sisi selatan yang berbatasan dengan jalan raya usman isa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membongkar pagar/pondasi Cor tiang pagar serta Pagar yang berdiri sepanjang 45.15 meter di lokasi objek sengketa (Kintal I) tersebut secara sukarela, atau jika perlu dilakukan secara paksa melalui alat negara (Polisi dan/atau Tentara); 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad); 9. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
