| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 104/Pdt.G/2025/PN Gto | Maryam D. Mustapa | Yamin Ladiku | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Hibah tertanggal 15 Juni 2022; 3. Menyatakan Penggugat memiliki legal standing yang Sah serta mengikat dalam perkara berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam perkara a quo; 4. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Tupa Dusun IV Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango dengan luas ± 6.957 M2 yang batas-batas tanahnya sebagai berikut :
Adalah milik dari Penggugat yang diperoleh atas Hibah (Pemberian) dari Almarhumah Halida Dau; 5. Menyatakan tindakan Tergugat dengan cara menguasai dan menggarab objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar Rp. 53.600.000 (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap Sebidang tanah yang terletak di Desa Tupa Dusun IV Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango dengan luas ± 6.957 M2 yang batas-batas tanahnya sebagai berikut :
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa pembebanan apapun; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding dan kasasi; 10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
