| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat sebesar senilai Rp. 40.035.671,61 ,- (empat puluh juta tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh satu sen rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan tagihan iuran apabila sampai dengan bulan berjalan tidak melaksanakan kewajibannya, maka aset bergerak maupun tidak bergerak disita untuk menutupi kewajiban dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |