Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Bth/2025/PN Gto 1.Usman Ridwan
2.Merlin Husain
1.Musbawati Kumbu
2.PT. BANK SULUTGO (Persero) Tbk, Kantor Cabang Limboto
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN SULUTTENGGOMALUT Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
4.Notaris Kaharuddin Kamaru SH. MKN
5.Notaris Tommy Oroh. SH
6.Notaris MSE Pangemanan SH.
7.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.Bth/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman Ridwan
2Merlin Husain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROLINGS ALI. SHUsman Ridwan
2ROLINGS ALI. SHMerlin Husain
Tergugat
NoNama
1Musbawati Kumbu
2PT. BANK SULUTGO (Persero) Tbk, Kantor Cabang Limboto
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN SULUTTENGGOMALUT Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
4Notaris Kaharuddin Kamaru SH. MKN
5Notaris Tommy Oroh. SH
6Notaris MSE Pangemanan SH.
7Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa Pihak Ketiga/Pelawan adalah Pelawan yang benar;
2. Mengabulkan perlawanan dari Pihak Ketiga/Pelawan;
3. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan;
4. Menetapkan Debitur/Termohon lelang eksekusi hak tanggungan Badrun Ahmad Alamri adalah bukan Pemilik Tanah Sertifikat Hak Milik No.909 13 Agustus 2010 atas nama Usman Ridwan berikut Bangunan diatasnya berdasarkan IMB Nomor 19/1/2018.
5. Menetapkan bahwa Debitur/Termohon lelang Eksekusi Badrun Ahmad Alamri/Turut Terlawan 1 tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjaminkan/menganggunkan Sertifikat Hak milik SHM No 909 milik Usman Ridwan Terletak di kelurahan molosipat U luas 454 m2. 
6. Menetapkan bahwa dokumen perjanjian yang diterbitkan Terlawan IV Notaris Kaharuddin Kamaru SH. MKn. Bertentangan dengan Undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum.
7. Menetapkan bahwa Dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dterbitkan Terlawan V Notaris TOMMY OROH.SH.MKn tidak memiliki kekuatan hukum.
8. Menetapkan Bahwa Dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang diterbitkan Terlawan VI Notaris MSE Pangemanan. SH. MKn tidak memiliki kekuatan Hukum.
9. Menetapkan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Kota Gorontalo adalah cacat hukum karena Sebidang Tanah berikut bangunan yang dibebani Hak Tanggungan tersebut adalah bukan Milik Debitur/ Termohon lelang eksekusi melainkan milik Usman Ridwan; dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
10. Menetapkan Permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh Pemohon Lelang Eksekusi (PT Bank SulutGo (Persero) Tbk. Kantor Cabang Limboto); cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum.
11. Menetapkan lelang eksekusi Hak tanggungan terhadap obyek berupa Sebidang tanah seluas 454 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.909 yang terletak di Kelurahan Molosifat U, beserta Grouse risalah lelang cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum. 
12. Menyatakan Batal lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan Pemohon Eksekusi (PT Bank SulutGo (Persero) Tbk, Kantor Cabang Limboto) melalui Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Gorontalo Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 yang diumumkan melalui Baliho pada lantai 2 Kantor Cabang Bank SulutGo Limboto. Karena terdapat dokumen cacat formil dan tidak memiliki Kekuatan hukum.
13. Menetapkan bahwa Pihak Ketiga/ Pelawan dibebaskan untuk tidak ikut bertanggung jawab terhadap hal-hal yang telah dilakukan oleh Debitur/ Termohon lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Badrun Ahmad Alamri turut terlawan 1) sehubungan dengan adanya pinjaman - pinjaman (hutang) yang telah dilakukan oleh Debitur/ Termohon lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Badrun Ahmad Alamri Turut Terlawan) kepada Pemohon Eksekusi (PT Bank SulutGo (Persero) Tbk. Kantor Cabang Limboto).
14. Menetapkan Permohonan Eksekusi Terlawan 1 Musbawati Kumbu dalam Perkara Permohonan Ekseskusi Nomor : 10/Pdt.Eks.RL/2025/PN Gto tidak dapat dilaksanakan dan tidak memiliki kekuatan hukum. 
15. Menetapkan Turut terlawan 1 dan Turut Terlawan 2 menjalankan putusan ini.
16. Menghukum seluruh Terlawan baik terlawan I Musbawati Kumbu, Terlawan II PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk. Kantor Cabang Limboto, Terlawan III Kementerian  Keuangan  Republik  Indonesia  Cq.  Direktorat  Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN SULUTTENGGOMALUT Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo. Terlawan IV Notaris Kaharuddin Kamaru.SH.MKn, Terlawan V Notaris TOMMY OROH.SH.MKn, Terlawan VI Notaris MSE. Pangemanan. SH.MKn. Terlawan VII Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena Perlawanan Pihak Ketiga.
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak