| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II yang telah menolak membantu penggugat melakukan klaim asuransi untuk Atas nama Rifki Gani sebagai pemegang polis asuransi jiwa dengan nilai total pertanggungan yang dibayarkan maksimal sebesar Rp. 600.000.000,00- (enam ratus juta rupiah) Dan membebankan pembayaran angsuran kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II membayar pertanggungan dari kelalaianya sendiri sebesar sisa pinjaman yang tercatat pada catatannya sendiri untuk Atas nama Rifki Gani sebagai tertanggung dan juga sebagai pemegang polis;
- Menyatakan kerugian materil penggugat adalah sejumlah Rp. 600.000.000,00- (enam ratus juta rupiah) ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair ;
Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |