Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Gto PINDI MOKODOMPIT 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Gorontalo
2.PT ASURANSI BRI LIFE Perwakilan Gorontalo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PINDI MOKODOMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinansyah Nur SHPINDI MOKODOMPIT
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Gorontalo
2PT ASURANSI BRI LIFE Perwakilan Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II yang telah menolak membantu penggugat melakukan klaim asuransi untuk Atas nama Rifki Gani sebagai pemegang polis asuransi jiwa dengan nilai total pertanggungan yang dibayarkan maksimal sebesar Rp. 600.000.000,00- (enam ratus juta rupiah) Dan membebankan pembayaran angsuran kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum tergugat I dan Tergugat II membayar pertanggungan dari kelalaianya sendiri sebesar sisa pinjaman yang tercatat pada catatannya sendiri untuk Atas nama Rifki Gani sebagai tertanggung dan juga sebagai pemegang polis;
  • Menyatakan kerugian materil penggugat adalah sejumlah Rp. 600.000.000,00- (enam ratus juta rupiah) ;
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Subsidair ;

Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak