| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor:008/L/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024;
- Menyatakan oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor:008/L/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 yang telah ditandatangani di hadapan Notaris, Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor:008/L/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 tersebut telah dibatalkan maka Para Penggugat berkewajiban mengembalikan Pembayaran atas Saham milik Tergugat sejumlah Rp.2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |