Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2025/PN Gto 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2.Andi Kurnia, S.H., M.H
MOHAMAD RIZKI DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3206/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RIZKI DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIZKI DAUD, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Halaman Parkir Masjid Al-Ikhlas Kel. Tomulabutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Melakukan pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah / pekarangan tertutup dan mengambil suatu barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak / hukum. dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan diatas tersebut, Terdakwa MOHAMAD RIZKI DAUD pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA memasuki area dalam Masjid Al-Ikhlas dan beristirahat, kurang lebih 15 menit kemudian Terdakwa keluar Masjid dan melihat di halaman Masjid terdapat sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah muda milik Korban RANO LUMBRINGA terparkir di halaman Masjid dan dalam kondisi kunci motor tersebut masih berada pada kontak motor. Kemudian Terdakwa keluar dari Masjid dan memastikan bahwa tidak ada Saksi mata. Terdakwa kemudian kembali ke Masjid dan mendekati sepeda motor milik Korban. Selanjutnya Terdakwa mencoba menghidupkan motor tersebut namun tidak bisa di hidupkan sehingganya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi.

Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan dan keterangan saksi saksi serta pengakuan dari Terdakwa dan didukung dengan hasil CCTV yang ada, peristiwa tersebut di lakukan pada malam hari di halaman Masjid Al Iklas yang masjid tersebut memiliki pagar atau batas batas yang jelas.

Bahwa akibatdari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MOHAMAD RIZKI DAUD, Korban RANO LUMBRINGA mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa MOHAMAD RIZKI DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan pada Dakwaan Pertama, Korban RANO LUMBRINGA memarkirkan sepeda motor miliknya pada halaman Masjid Al-Ikhlas pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA. Pada keesokan harinya Korban masih mendapati sepeda motor miliknya masih berada di halaman Masjid. Selanjutnya pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 pukul 02.00 WITA Terdakwa MOHAMAD RIZKI DAUD memasuki area dalam Masjid Al-Ikhlas dan beristirahat, kurang lebih 15 menit kemudian Terdakwa keluar Masjid dan melihat di halaman Masjid terdapat sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah muda milik Korban RANO LUMBRINGA terparkir di halaman Masjid dan dalam kondisi kunci motor tersebut masih berada pada kontak motor. Kemudian Terdakwa keluar dari Masjid dan memastikan bahwa tidak ada Saksi mata. Terdakwa kemudian kembali ke Masjid dan mendekati sepeda motor milik Korban. Selanjutnya Terdakwa mencoba menghidupkan motor tersebut namun tidak bisa di hidupkan sehingganya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi.

Bahwa akibatdari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MOHAMAD RIZKI DAUD, Korban RANO LUMBRINGA mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa MOHAMAD RIZKI DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya