| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Gto | HARYANTO HASYIM | 1.MERLIN DJANIHI 2.ANTON HAMZAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;; 2. Menyatakan Tergugat I telah Ingkar Janji / Wanprestasi atas Akta Pengakuan Hutang Nomor 108 tanggal 9 Oktober 2025; 3. Menghukum Tergugat I Untuk Membayar kepada Penggugat sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai pelunasan hutang pokok dan ucapan terima kasih; 4. Menghukum Tergugat I Untuk Membayar ganti rugi materil kepada Penggugat berupa hilangnya kesempatan berusaha (loos profit) sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) sebagai akibat dari tidak tersedianya dana usaha; 5. Menghukum Tergugat I Untuk Membayar biaya-biaya hukum yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 65.000.000,- (Enaam Puluh Lima Juta Rupiah)Sesuai Pada Pasal 5 dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 108 tanggal 9 Oktober 2025 dengan rincian sebagai berikut :
6. Menghukum Tergugat I Untuk Membayar seluruh biaya hukum lain yang akan timbul selama proses persidangan dan eksekusi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya sidang, biaya juru sita, biaya lelang, dan honorarium advokat, Sesuai Pada Pasal 5 dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 108 tanggal 9 Oktober 2025; 7. Menyatakan bahwa Tergugat II bertanggung jawab sebagai penjamin kebendaan atas OBJEK JAMINAN sesuai Akta Pengakuan Hutang Nomor 108; 8. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas OBJEK JAMINAN ; 9. Mengizinkan Penggugat untuk menjual OBJEK JAMINAN melalui pelelangan umum di bawah pengawasan Pengadilan ; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) Sebesar Rp.500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) Per-hari Bila mana Para Tergugat Lalai melaksanakan Isi Putusan ; 12. Menetapkan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib memberikan keterangan dan melakukan pencatatan terkait OBJEK JAMINAN sesuai putusan ini ; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
IV. S U B S I D E R : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
