| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk menghapus pengenaan denda keterlambatan angsuran atas diri penggugat dalam perjanjian nomor 650023020173 yang ditanda tangani pada bulan Februari 2023;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Motor dengan nomor polisi DM 3022 HM, Merk Yamaha Lexi 125 VVA warna Putih Nomor Rangka MH3SEF310JJ042631 dan Nomor Mesin E31VE0056673 Tahun Perakitan 2019 lengkap dengan BPKB kepada penggugat seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas 1 (satu) unit Motor dengan nomor polisi DM 3022 HM, Merk Yamaha Lexi 125 VVA warna Putih Nomor Rangka MH3SEF310JJ042631 dan Nomor Mesin E31VE0056673 Tahun Perakitan 2019 lengkap dengan BPKB tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |