Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Gto 1.Mulawarman Podungge
2.Munawar Dunggio
1.Helmi Adam Nento
2.MTs.T – SMA IT Yayasan Al Ishlah Gorontalo
3.Noviyanto Lakoro
4.Yayah Lakoro
5.Yayuk Lakoro
6.Sulastri Dunggio
7.Sulasmi Dunggio
8.Yolawaty Dunggio
9.Sri Astuti Dunggio
10.Sairah Liputo
11.Ivo Dunggio
12.Heriyanto Dunggio
13.Mohamad Jefri Dunggio
14.Widya Ningsih Dilo
15.Wisnu Saputra Dilo
16.Zainudin Dilo
17.Yiyin Trisilia Lakoro
18.Zamrud Dunggio
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulawarman Podungge
2Munawar Dunggio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizka Umar, S.H., M.H.Mulawarman Podungge
2Rizka Umar, S.H., M.H.Munawar Dunggio
Tergugat
NoNama
1Helmi Adam Nento
2MTs.T – SMA IT Yayasan Al Ishlah Gorontalo
3Noviyanto Lakoro
4Yayah Lakoro
5Yayuk Lakoro
6Sulastri Dunggio
7Sulasmi Dunggio
8Yolawaty Dunggio
9Sri Astuti Dunggio
10Sairah Liputo
11Ivo Dunggio
12Heriyanto Dunggio
13Mohamad Jefri Dunggio
14Widya Ningsih Dilo
15Wisnu Saputra Dilo
16Zainudin Dilo
17Yiyin Trisilia Lakoro
18Zamrud Dunggio
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Septian Zulkarnain Duto (Lurah Molosipat U)
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan/atau pihak manapun untuk tidak mengalihkan, menguasai, memindahtangankan, atau melakukan perbuatan hukum lainnya atas Obyek Sengketa selama proses persidangan berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menangguhkan segala bentuk proses administrasi atau penerbitan hak atas Obyek Sengketa.
  4. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa.

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) adalah Ahli Waris Pengganti yang sah dari Almarhum Yusuf Dunggio.

3. Menyatakan bahwa Obyek Sengketa adalah harta warisan Almarhum Yusuf Dunggio yang belum terbagi berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 30.01.000001753.0 Seluas 2.433 m2 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Balkin, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara    : Berbatasan dengan tanah milik Yayasan Al Ishlah
  • Timur    : Berbatasan dengan tanah milik Zamrud Dunggio
  • Selatan : Berbatasa dengan tanah milik Jalan
  • Barat    : Berbatasan dengan tanah milik Yayasan Al Ishlah

4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Jual Beli baik Surat Jual Beli/Kwitansi Jual Beli Tahun 2010 dan Surat Peryataan Jual Beli tertanggal 05 September 2022 atas Obyek Sengketa adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, karena dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah dan terbukti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I Lurah  Molosipat U untuk membatalkan pengesahan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 05 September Tahun 2022.

6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II BPN Kantor Pertanahan Kota Gorontalo untuk tidak melakukan proses peralihan hak atau sertifikat atas Obyek Sengketa berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tahun 2022, dan mengembalikan status Obyek Sengketa sebagai harta warisan Almarhum Yusuf Dunggio.

7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar 1.557.120.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu Rupiah)..

8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).

9. Menghukum PARA TERGUGAT dengan uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak