| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Gto | 1.Mulawarman Podungge 2.Munawar Dunggio |
1.Helmi Adam Nento 2.MTs.T – SMA IT Yayasan Al Ishlah Gorontalo 3.Noviyanto Lakoro 4.Yayah Lakoro 5.Yayuk Lakoro 6.Sulastri Dunggio 7.Sulasmi Dunggio 8.Yolawaty Dunggio 9.Sri Astuti Dunggio 10.Sairah Liputo 11.Ivo Dunggio 12.Heriyanto Dunggio 13.Mohamad Jefri Dunggio 14.Widya Ningsih Dilo 15.Wisnu Saputra Dilo 16.Zainudin Dilo 17.Yiyin Trisilia Lakoro 18.Zamrud Dunggio |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) adalah Ahli Waris Pengganti yang sah dari Almarhum Yusuf Dunggio. 3. Menyatakan bahwa Obyek Sengketa adalah harta warisan Almarhum Yusuf Dunggio yang belum terbagi berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 30.01.000001753.0 Seluas 2.433 m2 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Balkin, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Jual Beli baik Surat Jual Beli/Kwitansi Jual Beli Tahun 2010 dan Surat Peryataan Jual Beli tertanggal 05 September 2022 atas Obyek Sengketa adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, karena dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah dan terbukti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. 5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I Lurah Molosipat U untuk membatalkan pengesahan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 05 September Tahun 2022. 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II BPN Kantor Pertanahan Kota Gorontalo untuk tidak melakukan proses peralihan hak atau sertifikat atas Obyek Sengketa berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tahun 2022, dan mengembalikan status Obyek Sengketa sebagai harta warisan Almarhum Yusuf Dunggio. 7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar 1.557.120.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu Rupiah).. 8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah). 9. Menghukum PARA TERGUGAT dengan uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan. 10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad). 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
