| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TAUFIK IDRAK alias UPIK pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira Pukul 04.00 WITA dan pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lompotoo Kecamatan Suwawa tengah Kabupaten Bone Bolango tepatnya di warung milik Saksi Yulin Nusi dan di Desa Huntu Selatan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango tepatnya di warung milik Saksi Meyrin Adam, A.Md.,Keb. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”,
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |