| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 94/Pdt.G/2025/PN Gto | PEMERINTAH KOTA GORONTALO c.q WALIKOTA GORONTALO | PT BANK SULUTGO c.q DIREKTUR UTAMA PT BANK SULUTGO c.q PIMPINAN BANK BSG CABANG GORONTALO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penguasaan Tergugat atas obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa obyek sengketa dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
adalah milik Penggugat; 4. Menyatakan tindakan terkait alas hak yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan berdasar hukum Sita Jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini; 6. Menyatakan berdasar hukum pengenaan uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap kali Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan berdasar hukum untuk dilaksanakannya putusan serta merta dalam perkara ini; 8. Memerintahkan Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan pihak lain bila perlu dengan alat Negara (Polri). 9. Menyatakan segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen yang dijadikan dasar dan alas hak oleh Penggugat atas terbitnya obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah mengikat secara hukum; 10. Menyatakan segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen yang dijadikan dasar dan alas hak oleh Tergugat dan Turut Tergugat atas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 215/Biawao tanggal 1 Februari 1984 atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah tidak mengikat secara hukum; 11. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat. 12. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat. 13. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini. 14. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang sebenar- benarnya dan seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
