| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.Sus/2026/PN Gto | Hendra Dude, S.H., M.H | ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2026/PN Gto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-502/P.5.10/Enz.2/02/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Rusli Datau II, Kel. Dulomo Utara, Kec Kota Utara, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari minggu tanggal 21 September 2025 Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB berangkat ke daerah Kota Raja Provinsi Sulawesi Tengah bertemu dengan temannya Sdr. Fendi (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan didalam Hanphone miliknya. Bahwa pada hari selasa tanggal 23 September 2025 pukul 22.00 wita Terdakwa berangkat ke Gorontalo dan tiba di Gorontalo pada hari rabu tanggal 24 september 2025 sekitar pukul 13.30 wita dan Terdakwa langsung menuju Hotel Sentris dan memesan kamar dimana pada saat itu saya mendapatkan kamar nomo. 29, sesampai di kamar tersebut Terdakwa mengeluarkan 1 sachet plastic kip Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa simpan dalam Handphone dan membagi 2 (dua) shabu tersebut ke dalam 2 (dua) sachet plastic, kemudian 1 (satu) sachet Terdakwa simpan kembali ke dalam Handphone Terdakwa dan 1 (satu) sachet lainnya Terdakwa letakan di atas meja untuk Terdakwa akan gunakan. Bahwa kemudian Team Opsnal SatRes Narkoba mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias ABe sering membawa Narkotika yang diduga jenis shabu dari wilayah Palu Provinsi Sulawesi Tengah ke Provinsi Gorontalo, bahwa berdasarkan dari Hasil dari penyelidikan diketahui Terdakwa sedang berada di jalan Rusli Datau II Kel. Dulomo Utara Kec. Kota Utara Kota Gorontalo tepatnya dihotel sentris kamar 29. Selanjutnya team Opsnal SatRes Narkoba langsung menuju ketempat tersebut pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sedang berada didalam kamar dan menemukan barang bukti berupa, 2 (dua) sachet plastic kip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang ditemukan 1 (satu) sachet platic klip pada diselipkan pada 1 (satu) unit hp merek nokia warna biru milik Terdakwa yang disimpan pada saku sebelah kiri celana Terdakwa dan 1 (satu) sachet lagi terletak diatas meja kamar. Selanjutnya Team Opsnal SatRes Narkoba mengamankan barang bukti lainnya 2 (dua) batang sedotan yang sudah tergunting, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) macis korek api, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah alat hisap jarung, 1 (satu) buah tas kecil. Bahwa pada saat Team Opsnal Sat Res Narkoba yakni saksi MOH FADLI HASAN, dan saksi YOSUA PALIMBONG melakukan pemeriksaan dan tangkap tangan terhadap Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Jalan Rusli Datau II Kel. Dulomo Utara Kec. Kota Utara Kota Gorontalo disaksikan oleh saksi DJAMALUDIN AR. UMAR, dan saksi DJAFAR BUMULO yang merupakan saksi Masyarakat. Bahwa Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Shabu; Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.09.25.272 tanggal 26 September 2025 dimana barang bukti 2 (dua) plastic klip kecil yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sahbu dengan berat Netto 0,12021 gram milik Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB adalah POSITIF Metamfetamin atau Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika( hasil pengujian terlampir), dengan rincian sebagai berikut:
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Rusli Datau II, Kel. Dulomo Utara, Kec Kota Utara, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari minggu tanggal 21 September 2025 Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB berangkat ke daerah Kota Raja Provinsi Sulawesi Tengah bertemu dengan temannya Sdr. Fendi (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan didalam Hanphone miliknya. Bahwa pada tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa menggunakan shabu dirumah Sdr. Fendi (DPO), Terdakwa menggunakannya untuk menghilangkan rasa capek dimana Terdakwa dikejar target untuk mengantar mobil kepada pembeli lintas Provinsi. Bahwa pada hari selasa tanggal 23 September 2025 pukul 22.00 wita Terdakwa berangkat ke Gorontalo dan tiba di Gorontalo pada hari rabu tanggal 24 september 2025 sekitar pukul 13.30 wita dan Terdakwa langsung menuju Hotel Sentris dan memesan kamar dimana pada saat itu saya mendapatkan kamar nomo. 29, sesampai di kamar tersebut Terdakwa mengeluarkan 1 sachet plastic kip Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa simpan dalam Handphone dan membagi 2 (dua) shabu tersebut ke dalam 2 (dua) sachet plastic, kemudian 1 (satu) sachet Terdakwa simpan kembali ke dalam Handphone Terdakwa dan 1 (satu) sachet lainnya Terdakwa letakan di atas meja untuk Terdakwa akan gunakan. Bahwa kemudian Team Opsnal SatRes Narkoba mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias ABe sering membawa Narkotika yang diduga jenis shabu dari wilayah Palu Provinsi Sulawesi Tengah ke Provinsi Gorontalo, bahwa berdasarkan dari Hasil dari penyelidikan diketahui Terdakwa sedang berada di jalan Rusli Datau II Kel. Dulomo Utara Kec. Kota Utara Kota Gorontalo tepatnya dihotel sentris kamar 29. Selanjutnya team Opsnal SatRes Narkoba langsung menuju ketempat tersebut pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sedang berada didalam kamar dan menemukan barang bukti berupa, 2 (dua) sachet plastic kip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang ditemukan 1 (satu) sachet platic klip pada diselipkan pada 1 (satu) unit hp merek nokia warna biru milik Terdakwa yang disimpan pada saku sebelah kiri celana Terdakwa dan 1 (satu) sachet lagi terletak diatas meja kamar. Selanjutnya Team Opsnal SatRes Narkoba mengamankan barang bukti lainnya 2 (dua) batang sedotan yang sudah tergunting, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) macis korek api, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah alat hisap jarung, 1 (satu) buah tas kecil. Bahwa pada saat Team Opsnal Sat Res Narkoba yakni saksi MOH FADLI HASAN, dan saksi YOSUA PALIMBONG melakukan pemeriksaan dan tangkap tangan terhadap Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Jalan Rusli Datau II Kel. Dulomo Utara Kec. Kota Utara Kota Gorontalo disaksikan oleh saksi DJAMALUDIN AR. UMAR, dan saksi DJAFAR BUMULO yang merupakan saksi Masyarakat Bahwa Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Shabu; Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.09.25.272 tanggal 26 September 2025 dimana barang bukti 2 (dua) plastic klip kecil yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,12021 gram milik Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB adalah POSITIF Metamfetamin atau Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB positif menggunakan METHAMPHETAMINE atau Narkotika Jenis Shabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Dokkes Polresta Gorontalo Kota Nomor: R/36/IX/KES.12/2025/ Si Dokkes, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 pukul 17.30 WITA atas nama ELVANO VREANDER HERMAN Alias AB yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
