| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa REYNOLD UMAR alias ABA RINO bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi RIZKY BASIRU alias IKI (dalam berkas terpisah/DPO), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hi. Nani Wartabone Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, memproduksikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi DELKI ISMAIL yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang, minindaklanjuti informasi dengan melakukan pemantauan di sekitar Kantor Jasa Pengiriman Si Cepat yang beralamat di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, beberapa saat kemudian terlihat saksi RIZKY BASIRU alias IKI (dalam berkas terpisah/DPO) masuk ke dalam kantor tersebut dan keluar dengan membawa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang, setelah itu petugas langsung menghampiri saksi RIZKY BASIRU alias IKI, setelah dilakukan interogasi, saksi RIZKY BASIRU alias IKI mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa REYNOLD UMAR alias ABA RINO, sehingga petugas memerintahkan saksi RIZKY BASIRU alias IKI untuk mengantarkan paket tersebut dengan diawasi oleh petugas, kemudian setelah tiba di sebuah lorong di Jalan Hi Nani Wartabone Kelurahan Limba U1, saksi RIZKY BASIRU alias IKI masuk ke dalam sebuah rumah dan mengantarkan paket tersebut, setelah itu saksi RIZKY BASIRU alias IKI kembali menemui petugas yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita, petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh istri dari terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa menjual obat-obatan terlarang, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi AMIL RAMLAN AM OTOLOMO terdakwa menunujukkan kepada petugas obat jenis Neomethor sebanyak 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet, kemudian petugas menanyakan paket yang sebelumnya telah diantarkan oleh saksi RIZKY BASIRU alias IKI, lalu terdakwa langsung menuju ke arah belakang rumahnya dan menunjukkan kepada petugas paket yang terdakwa sembunyikan di dinding papan rumah kosong yang terletak di belakang rumah terdakwa, setelah dibuka oleh terdakwa paket tersebut berisi 100 (seratus) strip obat terlarang jenis Seledryl dan terdakwa mengaku paket tersebut benar milik terdakwa yang dibeli oleh saksi RIZKY BASIRU alias IKI melalui aplikasi Tokopedia seharga Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (cash on delivery) dan terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi RIZKY BASIRU alias IKI untuk membayar paket tersebut, setelah itu terdakwa kembali menunjukkan 11 (sebelas) strip atau 110 tablet obat jenis Ifarsyl dan 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet obat jenis Neomethor yang terdakwa simpan di rumah kakak dari terdakwa yang terletak di depan rumah terdakwa dan terdakwa mengakui peruntukkan obat-obatan terlarang tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara dijual, selanjutnya terdakwa, saksi RIZKY BASIRU alias IKI dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan saksi RIZKY BASIRU alias IKI sudah mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang jenis, Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor sejak tahun 2023 dengan harga bervariasi, dimana untuk obat jenis Ifarsyl dan Seledryl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) strip dan untuk obat jenis Neomethor seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang jenis Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor, tidak memenuhi standar, dan/atau persyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa REYNOLD UMAR alias ABA RINO, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Nani Hi. Wartabone Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang melakukan melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi DELKI ISMAIL yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang, minindaklanjuti informasi dengan melakukan pemantauan di sekitar Kantor Jasa Pengiriman Si Cepat yang beralamat di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, beberapa saat kemudian terlihat saksi RIZKY BASIRU alias IKI (dalam berkas terpisah/DPO) masuk ke dalam kantor tersebut dan keluar dengan membawa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang, setelah itu petugas langsung menghampiri saksi RIZKY BASIRU alias IKI, setelah dilakukan interogasi, saksi RIZKY BASIRU alias IKI mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa REYNOLD UMAR alias ABA RINO, sehingga petugas memerintahkan saksi RIZKY BASIRU alias IKI untuk mengantarkan paket tersebut dengan diawasi oleh petugas, kemudian setelah tiba di sebuah lorong di Jalan Hi Nani Wartabone Kelurahan Limba U1, saksi RIZKY BASIRU alias IKI masuk ke dalam sebuah rumah dan mengantarkan paket tersebut, setelah itu saksi RIZKY BASIRU alias IKI kembali menemui petugas yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita, petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh istri dari terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa menjual obat-obatan terlarang, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi AMIL RAMLAN AM OTOLOMO terdakwa menunujukkan kepada petugas obat jenis Neomethor sebanyak 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet, kemudian petugas menanyakan paket yang sebelumnya telah diantarkan oleh saksi RIZKY BASIRU alias IKI, lalu terdakwa langsung menuju ke arah belakang rumahnya dan menunjukkan kepada petugas paket yang terdakwa sembunyikan di dinding papan rumah kosong yang terletak di belakang rumah terdakwa, setelah dibuka oleh terdakwa paket tersebut berisi 100 (seratus) strip obat terlarang jenis Seledryl dan terdakwa mengaku paket tersebut benar milik terdakwa yang dibeli oleh saksi RIZKY BASIRU alias IKI melalui aplikasi Tokopedia seharga Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (cash on delivery) dan terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi RIZKY BASIRU alias IKI untuk membayar paket tersebut, setelah itu terdakwa kembali menunjukkan 11 (sebelas) strip atau 110 tablet obat jenis Ifarsyl dan 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet obat jenis Neomethor yang terdakwa simpan di rumah kakak dari terdakwa yang terletak di depan rumah terdakwa dan terdakwa mengakui peruntukkan obat-obatan terlarang tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara dijual, selanjutnya terdakwa, saksi RIZKY BASIRU alias IKI dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan saksi RIZKY BASIRU alias IKI sudah mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang jenis, Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor sejak tahun 2023 dengan harga bervariasi, dimana untuk obat jenis Ifarsyl dan Seledryl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) strip dan untuk obat jenis Neomethor seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian farmasi untuk mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------- |