Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Gto PT. Oto Multiartha Mohamad Farhan Djafar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Alexander Manalu, SHPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Mohamad Farhan Djafar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.845.200,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00426 tanggal 18 Oktober 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00097798.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 23 Oktober 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 12 (dua belas) yaitu di Bulan September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Biru, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0252249, Nomor Mesin  : K12MN4621874, Nomor Polisi : DM1424BI, Atas Nama BPKB : Ferdinanto Inaku;

5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar  Rp. 145.845.200,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Biru, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0252249, Nomor Mesin  : K12MN4621874, Nomor Polisi : DM1424BI, Atas Nama BPKB         : Ferdinanto Inaku, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00426 tanggal 18 Oktober 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00097798.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 23 Oktober 2024  melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Biru, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0252249, Nomor Mesin  : K12MN4621874, Nomor Polisi : DM1424BI, Atas Nama BPKB         : Ferdinanto Inaku apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : IGNIS GL MT, Warna : Biru, Nomor Rangka : MA3NFG81SK0252249, Nomor Mesin : K12MN4621874, Nomor Polisi : DM1424BI, Atas Nama BPKB         : Ferdinanto Inaku, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak  ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak