Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.WIRANTO R. KALUKU
2.OKTAVIAN DAUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/P.5.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRANTO R. KALUKU[Penahanan]
2OKTAVIAN DAUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl. Jend. Pol. Anton Sujarwo, Kel. Bugis,Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa I WIRANTO R. KALUKU dan Terdakwa II OKTAVIAN DAUD telah Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II ingin menggunakan Narkotika Jenis Shabu. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO) yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang merupakan kenalan Terdakwa II ketika berada didalam LAPAS Gorontalo dan merupakan seorang yang menyediakan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa II menanyakan stok Shabu yang dimiliki Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO) yang kemudian Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO) memberitahu bahwa dirinya sedang berada di Kota Gorontalo dan memiliki stok Narkotika Jenis Shabu.

Bahwa setelah Terdakwa II menghubungi Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II patungan masing-masing Rp 250.0000 untuk membeli Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp 500.000. Setelah uang para Terdakwa Terdakwa terkumpul, Terdakwa II menghubungi Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO) kembali untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Shabu di Jl. Andalas, selanjutnya para Terdakwa menuju ke Jl. Andalas menggunakan bentor.

Setelah melakukan transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Shabu tersebut, para Terdakwa Kembali menuju rumah Terdakwa I di Jl. Jend. Pol. Anton Sujarwo, Kel. Bugis,Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo untuk mengonsumsi Shabu. Para Terdakwa menggunakan Shabu tersebut Sebagian, dan sebagiannya lagi disimpan di saku celana Terdakwa I, dan setelah para Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut, Terdakwa II Kembali ke rumahnya yang berada di Jl. Madura, Kel. Luliwo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal  14 November 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polreta Gorontalo Kota mendapat informasi bahwa Terdakwa I WIRANTO R. KALUKU memiliki Narkotika yang kemudian anggota Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota menuju ke rumah Terdakwa I di dapati 1 (satu) sachet plastic kip yang berisi Narkotika Jenis Shabu di saku celana Terdakwa I. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa I mengakui bahwa Narkotika tersebut milik Terdakwa II OKTAVIAN DAUD.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota menuju ke rumag Terdakwa II, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa II, Terdakwa II mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah hasil patungan Terdakwa I dan Terdakwa II.

Bahwa para Terdakwa mengaku mereka tidak miliki ijin untuk memiliki ataupun menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gorontalo telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) sachetplastik kip berisi Narkotika Jenis Shabu miliki Terdakwa I WIRANTO R. KALUKU dan Terdakwa II OKTAVIAN DAUD.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : R-PP.01.01.23A.11.25.361 telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) sachet plastic kip berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat zat 234,43 mg atau 0,23443 gram. Dengan Hasil Pengujian :

No

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Pemerian

Serbuk bentuk kristal, berwarna putih

-

MA 02/OB/07

Organoleptis

2

Identifikasi Metamefamin

Positif

Positif

MA /02/OB/07

Reaksi warna, KLT, SpektrofotometriUV

 

Dan bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Senin tanggal 17 November 2025pukul 12.13 WITA bertempat di Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BBPOM di Gorontalo, dengan rincian :

Sampel Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel Untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 440,11 mg

Berat wadah + zat = 440,11 mg

Berat wadah = 205,68 mg

Berat zat = 234,43 mg

Wadah + zat = 174,60 mg

Berat wadah = 118,51 mg

Berat zat = 56,09 mg

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

 

ATAU

KEUDA

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan didalam Dakwaan Kesatu, Terdakwa I WIRANTO R. KALUKU dan Terdakwa II OKTAVIAN DAUD telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Untuk diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II ingin menggunakan Narkotika Jenis Shabu. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO) yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang merupakan kenalan Terdakwa II ketika berada didalam LAPAS Gorontalo dan merupakan seorang yang menyediakan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa II menanyakan stok Shabu yang dimiliki Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO) yang kemudian Sdr. IMAN SETIYAWAN (DPO) memberitahu bahwa dirinya sedang berada di Kota Gorontalo dan memiliki stok Narkotika Jenis Shabu.

Bahwa setelah para Terdakwa menguasai Narkotika Jenis Shabu tersebut, para Terdakwa menggunakan Shabu tersebut Sebagian di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Jend. Pol. Anton Sujarwo, Kel. Bugis,Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan sebagiannya lagi disimpan di saku celana Terdakwa I, setelah para Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut, Terdakwa II Kembali ke rumahnya yang berada di Jl. Madura, Kel. Luliwo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal  14 November 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polreta Gorontalo Kota mendapat informasi bahwa Terdakwa I WIRANTO R. KALUKU memiliki Narkotika yang kemudian anggota Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota menuju ke rumah Terdakwa I di dapati 1 (satu) sachet plastic kip yang berisi Narkotika Jenis Shabu di saku celana Terdakwa I. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa I mengakui bahwa Narkotika tersebut milik Terdakwa II OKTAVIAN DAUD.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota menuju ke rumag Terdakwa II, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa II, Terdakwa II mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah hasil patungan Terdakwa I dan Terdakwa II.

Bahwa para Terdakwa mengaku telah menggunakan Narkotika Jenis Shabu sejak tahun 2015 dan mereka tidak miliki ijin untuk memiliki ataupun menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gorontalo telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) sachetplastik kip berisi Narkotika Jenis Shabu miliki Terdakwa I WIRANTO R. KALUKU dan Terdakwa II OKTAVIAN DAUD.

Bahwa sebagaimana  hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa I WIRANTO R. KALUKU Nomor : R/44/XI/Kes.12/2025/Si Dokkes tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM selaku dokter pemeriksa di Poliklinik Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa :

 

a.    MORFIN                                  : NEGATIF

b.    GANJA/THC                            : NEGATIF

c.    AMPHETAMINE                     : POSITIF

d.    METHAMPHETAMINE           : POSITIF

e.    BENZODIAZEPIN                   : NEGATIF

f.     COCAIN                                  : NEGATIF

 

Kesimpulan : pada saat dilakukanpemeriksaan urine yang bersangkutan,

Ditemukanadanya tanda-tanda pemakaian narkoba.

Bahwa sebagaimana  hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa II OKTAVIAN DAUD Nomor : R/43/XI/Kes.12/2025/Si Dokkes tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM selaku dokter pemeriksa di Poliklinik Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa :

 

a.    MORFIN                                  : NEGATIF

b.    GANJA/THC                            : NEGATIF

c.    AMPHETAMINE                     : POSITIF

d.    METHAMPHETAMINE           : POSITIF

e.    BENZODIAZEPIN                   : NEGATIF

f.     COCAIN                                  : NEGATIF

 

Kesimpulan : pada saat dilakukanpemeriksaan urine yang bersangkutan,

Ditemukanadanya tanda-tanda pemakaian narkoba.

 

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis TAT Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh dr. SlametSalam I. Mantali selaku Dokter, Christy R. T. Ninggolan, S. Psi., M. Psi., Psikolog selaku Psikolog Klinis dan Sri Bardiyati, S. Sos., M. Si. Selaku Kepala BNNP Gorontalo pada tanggal 27 Februari 2026 atas nama WIRANTO R. KALUKU diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan adalah Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine (Sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian rekreasional dengan kategori ringan, didiagnosis Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Stimulandia (Methamfetamin) dengan Intoksikasi Akut (Potensi putus zat) Tanpa Komplikasi (F15.00). Terdakwa diberika rekomendasi untuk menjalani perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Pratama BNNP Gorontalo.

 

 

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis TAT Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh dr. SlametSalam I. Mantali selaku Dokter, Christy R. T. Ninggolan, S. Psi., M. Psi., Psikolog selaku Psikolog Klinis dan Sri Bardiyati, S. Sos., M. Si. Selaku Kepala BNNP Gorontalo pada tanggal 27 Februari 2026 atas nama OKTAVIAN DAUD diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan adalah Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine (Sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian rekreasional dengan kategori ringan, didiagnosis Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Stimulandia (Methamfetamin) dengan Intoksikasi Akut (Potensi putus zat) Tanpa Komplikasi (F15.00). Terdakwa diberika rekomendasi untuk menjalani perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Pratama BNNP Gorontalo.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya