INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 89/Pdt.Bth/2025/PN Gto | MOYKE IRAWAN | 1.PT. BANK DANAMON (Persero), cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk KANTOR WILAYAH IV MAKASSAR, CQ. PT. BANK DANAMON CABANG GORONTALO 2.PT. POWER ASETINDO SELARAS 3.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, cq. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA, cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) GORONTALO 4.ELOK KURNIAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.Bth/2025/PN Gto | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 01 Mengabulkan gugatan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya ;------------------------------
02 Menyatakan menurut hukum, benar dan sah PEMBANTAH adalah pemilik ;------------------
? Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
? Sertifikat Hak Milik Nomor 215/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
? Sertifikat Hak Milik Nomor 449/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
03 Menyatakan menurut hukum, TERBANTAH IV tidak berkuasa dan berwenang menandatangani perjanjian jaminan atas :
? Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
? Sertifikat Hak Milik Nomor 215/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
? Sertifikat Hak Milik Nomor 449/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
Untuk menjamin perjanjian Kredit Nomor 471 tanggal 29 Agustus 2017.
04 Menyatakan menurut hukum, PEMBANTAH tidak pernah memberikan/menandatangani Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sehubungan dengan perjanjian Kredit Nomor 471 tanggal 29 Agustus 2017 dihadapan TURUT TERBANTAH I dan TURUT TERBANTAH II;
05 Menyatakan menurut hukum :
? Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
? Sertifikat Hak Milik Nomor 215/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
? Sertifikat Hak Milik Nomor 449/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN
Tidak terikat hak tanggungan baru.
06 Menyatakan menurut hukum, SKMHT Nomor 2 tanggal 11 Juni 2015 telah berakhir demi hukum pada 10 Juni 2010, karena telah dilaksanakan pemberian Hak Tanggungan untuk plafon kredit Rp. 12.000.000.000,- ;
07 Menyatakan menurut hukum, PEMBANTAH bukan lagi sebagai pihak penjamin atas segala isi Perjanjian Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 471 tanggal 29 Agustus 2017;
08 Menyatakan menurut hukum, PEMBANTAH memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik SHM yang sah, memiliki kepentingan hukum dan beralasan hukum untuk mengajukan bantahan atas permohonan lelang a quo ;----------------------------------------------------------
09 Menyatakan menurut hukum, benar dan sah PEMBANTAH sebagai PEMBANTAH yang baik dan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
10 Menyatakan menurut hukum, permohonan lelang TERBANTAH I kepada TERBANTAH II dan TERBANTAH III, dan surat pemberitahuan lelang dari TERBANTAH I Nomor B.180/SME-R/SND12/MDO/1025, Tanggal 09 Oktober 2025 batal atau sekurang-kurangnya tidak mengikat dan/atau berkekuatan hukum;-----------------------------
11 Menyatakan menurut hukum, membatalkan Lelang dan menolak permohonan sita jaminan dan/atau mengangkat Sita Jaminan atas :
1) Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
2) Sertifikat Hak Milik Nomor 215/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
3) Sertifikat Hak Milik Nomor 449/Heledulaa, atas nama MOYKE IRAWAN ;
12 Menghukum TERBANTAH I, II, III, dan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------
13 Menghukum Para TURUT TERBANTAH tunduk pada putusan perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
