Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH FADLI ABDJUL Alias FADLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3496/P.5.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI ABDJUL Alias FADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jln. H.A.R. Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Dipidana sebagai pelaku tidak pidana : mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY, ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa FADLI ABDJUL yang merupakan residivis perkara narkotika, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa FADLI ABDJUL, dimana terdakwa FADLI ABDJUL melibatkan ibunya yang bernama saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN untuk menyimpan dan menyerahkan narkotika jenis sabu, maka dari informasi tersebut saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY mendatangi rumah terdakwa FADLI ABDJUL di rumah papan dua lantai yang beralamat di Jl. H.A.R Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan adalah rumah tempat tinggal dari terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI yang bersampingan dengan rumah beton tempat tinggal dari ibunya yakni saksi HARTIN TUWADA. Kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME, dan Sdr. NAWASYARIF PULUMUDUYO ke rumah tersebut dan terlihat didepan rumah papan terdapat seorang laki-laki yakni saksi RASYID TESS dan saksi HARTIN TUWADA yang sedang memperbaiki dinding rumah papan, kemudian saat itu saksi HARTIN TUWADA langsung bersuara keras ada apa ini pak sambil saksi HARTIN TUWADA berteriak kuat, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di kedua rumah yakni rumah papan dan rumah beton yang saling bersampingan, karena mengetahui kedatangan TIm Opsnal Ditresnakoba, terdakwa FADLI ABDJUL yang saat itu sedang berada di dalam rumah papan langsung naik keatas tangga rumah papan dan terdengar suara atap seng berbunyi, dimana terdakwa FADLI ABDJUL saat itu melarikan diri dengan cara memanjat dan melompat ke belakang rumah papan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pengejaran namun tidak ditemukan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah papan dan rumah beton, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI menemukan 1 (satu) unit handphone realme C55 warna hitam milik terdakwa FADLI ABDJUL yang terjatuh di belakang rumah saat terdakwa FADLI ABDJUL melarikan diri.

 

  • Setelah itu dilakukan interogasi terhadap saksi HARTIN TUWADA dan saksi RASYID TESS sehingga saksi HARTIN TUWADA mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 08.30 Wita tepatnya didepan rumah papan sedang memperbaiki dinding kamar kemudian terdakwa FADLI ABDJUL meminta kepada saksi RASYID TESS untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dari saksi HARTIN TUWADA tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar tidur saksi HARTIN TUWADA untuk diserahkan kepada saksi RASYID TESS, kemudian saat itu saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY langsung melakukan pemeriksaan di lemari pakaian tersebut dan ditemukan kain sarung batik dan membuka lipatan kain tersebut, terdapat 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, dengan disaksikan sendiri oleh saksi HARTIN TUWADA dan aparat kelurahan, kemudian 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik saksi HARTIN TUWADA tepatnya dilipatan kain sarung batik langsung diamankan, dan diakui oleh saksi HARTIN TUWADI bahwa dirinya pada Jam 08.30 Wita telah mengambil 1 (satu) sacet plastic berisi narkotika jenis sabu di lemari pakaian tepatnya disela-sela kain sarung batik tersebut atas perintah dari terdakwa FADLI ABDJUL, untuk diserahkan lagi kepada saksi RASYID TESS.

 

  • Sementara itu saksi ENGLY EDWIN PONAMPI melakukan pemeriksaan di samping kiri rumah beton yang terdapat makam atau kuburan yang berdempetan dengan dinding rumah tersebut, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME menemukan barang bukti di kandang ayam berupa kotak plastic yang dibuka terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian di dekat kandang ayam terdapat makam yang berdempetan dengan dinding rumah dan ditemukan disamping makam terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu.

 

  • Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan di rumah papan yang ditempati oleh terdakwa FADLI ABDJUL yang sudah melarikan diri, dimana di dalam rumah papan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat hisap bong, dan sachet plastic kosong sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastic kosong, dan sedotan yang sudah dipotong-potong untuk alat mengkonsumsi narkotika.

 

  • Sehingga dari tempat kejadian tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam kandang ayam tepatnya di bagian kiri rumah beton dan di samping dinding makam :
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kotak kecil transparan;
  • 7 (tujuh) sachet plastik kosong;
  • 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna putih;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik berwarna putih
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur rumah beton milik saksi HARTIN TUWADA:
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kain batik (sarung);
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C75x warna merah muda, IMEI 1 : 866481071047976 / 25 IMEI 2 : 866481071047968 /  25  -  081356550217 milik Sdr. HARTIN TUWADA alias HARTIN.
  • Barang bukti yang ditemukan dibagian belakang rumah beton :
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C55 warna hitam, IMEI 1 : 863218061825059 / 24 IMEI 2 : 863218061825042 /  24  -  087769356330 milik terdakwa FADLI ABDJUL.
  • Barang bukti yang ditemukan di rumah papan :
  • 1 (satu) set alat bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bening;
  • 1 (satu) buah tupperware berwarna hijau;
  •  9 (sembilan) sedotan plastik berwarna putih;
  •  542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastik kosong

 

  • Bahwa sebelumnya yakni pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 saat saksi RASYID TESS sedang memperbaiki dinding kamar tidur rumah papan milik terdakwa FADLI ABDJUL, kemudian terdakwa FADLI ABDJUL memangil saksi RASYID TESS untuk mengambilkan barang narkotika sabu milik terdakwa FADLI ABDJUL, kemudian saat itu saksi RASYID TESS langsung menyampaikan kepada saksi HARTIN TUWADA untuk mengambil barang narkotika dari depan kamar tidur, kemudian saksi HARTIN TUWADA langsung menuju rumah beton untuk mengambil barang narkotika jenis sabu, dan meletakan sabu tersebut di depan kamar tepatnya di bak telur, setelah itu saksi RASYID TESS menanyakan kepada saksi HARTIN TUWADA dimana barang narkotika jenis sabu diletakan, kemudian saksi HARTIN TUWADA menyampaikan “itu di bak telur terletak dilantai”, kemudian saksi HARTIN TUWADA melihat saksi RASYID TESS langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke bak telur dan langsung menyerahkan lagi kepada terdakwa FADLI ABDJUL.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi HARTIN TUWADA, saksi RASYID TESS bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi DELKI ISMAIL bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap terdakwa FADLI ABDJUL, sehingga terdakwa FADLI ABDJUL ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 20.30 Wita di salah satu Kamar Kost di Kota Ternate Prov. Maluku Utara saat bersama-sama dengan saksi ANIKEN SULEMAN, sehingga terdakwa FADLI ABDJUL dan saksi ANIKEN SULEMAN diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa FADLI ABDJUL, diakuinya bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita di Jln. H.A.R. Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo adalah milik terdakwa FADLI ABDJUL yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi ABD. FATAH UMONTI alias ON ON dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap saksi ABD. FATAH UMONTI alias ON ON (berkas terpisah).

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.234 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 147,55 mg atau 0,14755 gram (nol koma satu empat tujuh lima lima gram).

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.235 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 176,01 mg atau 0,17601 gram (nol koma satu tujuh enam nol satu gram).

 

  • Bahwa terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI merupakan residivis tindak pidana narkotia sebagaimana Putusan Kasasi nomor : 4131K/Pid.Sus/2020.

 

  • Bahwa terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI dan Saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jln. H.A.R. Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana sebagai pelaku tidak pidana : mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY, ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa FADLI ABDJUL yang merupakan residivis perkara narkotika, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa FADLI ABDJUL, dimana terdakwa FADLI ABDJUL melibatkan ibunya yang bernama saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN untuk menyimpan dan menyerahkan narkotika jenis sabu, maka dari informasi tersebut saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY mendatangi rumah terdakwa FADLI ABDJUL di rumah papan dua lantai yang beralamat di Jl. H.A.R Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan adalah rumah tempat tinggal dari terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI yang bersampingan dengan rumah beton tempat tinggal dari ibunya yakni saksi HARTIN TUWADA. Kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME, dan Sdr. NAWASYARIF PULUMUDUYO ke rumah tersebut dan terlihat didepan rumah papan terdapat seorang laki-laki yakni saksi RASYID TESS dan saksi HARTIN TUWADA yang sedang memperbaiki dinding rumah papan, kemudian saat itu saksi HARTIN TUWADA langsung bersuara keras “ada apa ini pak” sambil saksi HARTIN TUWADA berteriak kuat, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di kedua rumah yakni rumah papan dan rumah beton yang saling bersampingan, karena mengetahui kedatangan TIm Opsnal Ditresnakoba, terdakwa FADLI ABDJUL yang saat itu sedang berada di dalam rumah papan langsung naik keatas tangga rumah papan dan terdengar suara atap seng berbunyi, dimana terdakwa FADLI ABDJUL saat itu melarikan diri dengan cara memanjat dan melompat ke belakang rumah papan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pengejaran namun tidak ditemukan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah papan dan rumah beton, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI menemukan 1 (satu) unit handphone realme C55 warna hitam milik terdakwa FADLI ABDJUL yang terjatuh di belakang rumah saat terdakwa FADLI ABDJUL melarikan diri.

 

  • Setelah itu dilakukan interogasi terhadap saksi HARTIN TUWADA dan saksi RASYID TESS sehingga saksi HARTIN TUWADA mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 08.30 Wita tepatnya didepan rumah papan sedang memperbaiki dinding kamar kemudian terdakwa FADLI ABDJUL meminta kepada saksi RASYID TESS untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dari saksi HARTIN TUWADA tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar tidur saksi HARTIN TUWADA untuk diserahkan kepada saksi RASYID TESS, kemudian saat itu saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY langsung melakukan pemeriksaan di lemari pakaian tersebut dan ditemukan kain sarung batik dan membuka lipatan kain tersebut, terdapat 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, dengan disaksikan sendiri oleh saksi HARTIN TUWADA dan aparat kelurahan, kemudian 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik saksi HARTIN TUWADA tepatnya dilipatan kain sarung batik langsung diamankan, dan diakui oleh saksi HARTIN TUWADI bahwa dirinya pada Jam 08.30 Wita telah mengambil 1 (satu) sacet plastic berisi narkotika jenis sabu di lemari pakaian tepatnya disela-sela kain sarung batik tersebut atas perintah dari terdakwa FADLI ABDJUL, untuk diserahkan lagi kepada saksi RASYID TESS.

 

  • Sementara itu saksi ENGLY EDWIN PONAMPI melakukan pemeriksaan di samping kiri rumah beton yang terdapat makam atau kuburan yang berdempetan dengan dinding rumah tersebut, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME menemukan barang bukti di kandang ayam berupa kotak plastic yang dibuka terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian di dekat kandang ayam terdapat makam yang berdempetan dengan dinding rumah dan ditemukan disamping makam terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu.

 

  • Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan di rumah papan yang ditempati oleh terdakwa FADLI ABDJUL yang sudah melarikan diri, dimana di dalam rumah papan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat hisap bong, dan sachet plastic kosong sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastic kosong, dan sedotan yang sudah dipotong-potong untuk alat mengkonsumsi narkotika.

 

  • Sehingga dari tempat kejadian tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam kandang ayam tepatnya di bagian kiri rumah beton dan di samping dinding makam :
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kotak kecil transparan;
  • 7 (tujuh) sachet plastik kosong;
  • 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna putih;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik berwarna putih
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur rumah beton milik saksi HARTIN TUWADA:
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kain batik (sarung);
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C75x warna merah muda, IMEI 1 : 866481071047976 / 25 IMEI 2 : 866481071047968 /  25  -  081356550217 milik Sdr. HARTIN TUWADA alias HARTIN.
  • Barang bukti yang ditemukan dibagian belakang rumah beton :
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C55 warna hitam, IMEI 1 : 863218061825059 / 24 IMEI 2 : 863218061825042 /  24  -  087769356330 milik terdakwa FADLI ABDJUL.
  • Barang bukti yang ditemukan di rumah papan :
  • 1 (satu) set alat bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bening;
  • 1 (satu) buah tupperware berwarna hijau;
  •  9 (sembilan) sedotan plastik berwarna putih;
  •  542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastik kosong

 

  • Bahwa sebelumnya yakni pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 saat saksi RASYID TESS sedang memperbaiki dinding kamar tidur rumah papan milik terdakwa FADLI ABDJUL, kemudian terdakwa FADLI ABDJUL memangil saksi RASYID TESS untuk mengambilkan barang narkotika sabu milik terdakwa FADLI ABDJUL, kemudian saat itu saksi RASYID TESS langsung menyampaikan kepada saksi HARTIN TUWADA untuk mengambil barang narkotika dari depan kamar tidur, kemudian saksi HARTIN TUWADA langsung menuju rumah beton untuk mengambil barang narkotika jenis sabu, dan meletakan sabu tersebut di depan kamar tepatnya di bak telur, setelah itu saksi RASYID TESS menanyakan kepada saksi HARTIN TUWADA dimana barang narkotika jenis sabu diletakan, kemudian saksi HARTIN TUWADA menyampaikan “itu di bak telur terletak dilantai”, kemudian saksi HARTIN TUWADA melihat saksi RASYID TESS langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke bak telur dan langsung menyerahkan lagi kepada terdakwa FADLI ABDJUL.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi HARTIN TUWADA, saksi RASYID TESS bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi DELKI ISMAIL bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap terdakwa FADLI ABDJUL, sehingga terdakwa FADLI ABDJUL ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 20.30 Wita di salah satu Kamar Kost di Kota Ternate Prov. Maluku Utara saat bersama-sama dengan saksi ANIKEN SULEMAN, sehingga terdakwa FADLI ABDJUL dan saksi ANIKEN SULEMAN diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa FADLI ABDJUL, diakuinya bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita di Jln. H.A.R. Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo adalah milik terdakwa FADLI ABDJUL yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi ABD. FATAH UMONTI alias ON ON dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap saksi ABD. FATAH UMONTI alias ON ON (berkas terpisah).

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.234 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 147,55 mg atau 0,14755 gram (nol koma satu empat tujuh lima lima gram).

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.235 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 176,01 mg atau 0,17601 gram (nol koma satu tujuh enam nol satu gram).

 

  • Bahwa terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI merupakan residivis tindak pidana narkotia sebagaimana Putusan Kasasi nomor : 4131K/Pid.Sus/2020.

 

  • Bahwa terdakwa FADLI ABDJUL alias FADLI dan Saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya