Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Gto MUHAMMAD AMIN RAMADHAN, S.Tr.IP POLDA Gorontalo Cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo Cq. Tim Penyidik Subdit IV Unit PPA Polda Gorontalo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat PN GTO-6982E94C9DE4C
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD AMIN RAMADHAN, S.Tr.IP
Termohon
NoNama
1POLDA Gorontalo Cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo Cq. Tim Penyidik Subdit IV Unit PPA Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Bahwa Perbuatan TERMOHON yang Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Perbuatan sewenang-wenang dan Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Menyatakan Tidak Sah dan tidak Mempunyai Kekuatan hukum yang Mengikat Surat Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap/133/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2025, Karena Bertentangan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana;
  4. Menyatakan TERMOHON Tidak Memiliki Cukup Bukti untuk melanjutkan Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/151/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2025;
  5. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  6. Memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam kemampuan dan kedudukannya agar kembali seperti semula;
  7. Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk segera melepaskan PEMOHON dari dalam ruang Tahanan
    Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya