Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
ADNAN TANGAHU alias ADNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-814/P.5.13/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADNAN TANGAHU alias ADNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
Bahwa Terdakwa ADNAN TANGAHU Alias ADNAN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita, atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di jalan umum Desa Dumbaya Bulan Kec. Suwawa Timur Kab. Bone Bolango atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Subsidair
Bahwa Terdakwa ADNAN TANGAHU Alias ADNAN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita, atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di jalan umum Desa Dumbaya Bulan Kec. Suwawa Timur Kab. Bone Bolango atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya