Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Gto TUTAM POLUMODUYO SALAHUDIN PAKAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTAM POLUMODUYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALAHUDIN PAKAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 289.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan ingkar janji dan/atau wanprestasi.
  3. Menyatakan sah demi hukum Surat Pernyataan yang ditulis sendiri oleh TERGUGAT tertanggal 15 Agustus 2025.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 289.000.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah).
  5. Mengabulkan sita jaminan atas 1 (satu) unit mobil berwarna hitam jenis Honda CRV dengan nomor polisi DM 1566 AX dan 1 (satu) unit mobil berwarna hitam jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1377 LH milik dari TERGUGAT.
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Gorontalo cq. Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak