Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Gto Ewin Moha 1.Husain Mailili
2.Elys Usman
3.Evi Usman
4.Etta Usman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ewin Moha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WARSITO KASIM, SH.,MHEwin Moha
Tergugat
NoNama
1Husain Mailili
2Elys Usman
3Evi Usman
4Etta Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan dan tuntutan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti (surat/bukti tertulis) yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai hutang atas Pinjaman Dana dan Pembayaran atas pembelian/pengambilan barang-barang kepada Penggugat sebesar Rp.105.115.000 (Seratus Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang atas Pinjaman Dana dan Pembayaran atas pembelian/pengambilan barang-barang Sebesar Rp.105.115.000 (Seratus Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah)Secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000, (Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dihitung sejak saat perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak