| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/Pdt.G/2025/PN Gto | WILLY AF AKBAR AJAMI | 1.DARMHA YUDI 2.Dr. Ir. HUSEN HASNI 3.PT. BUMI PANUA 4.PT. SHERPA NADYA SEJAHTERA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng yang diderita oleh PENGGUGAT. 1. Kerugian Materil, yaitu: a. Pokok Dana Investasi yang Hilang: Bahwa kerugian ini timbul akibat PARA TERGUGAT telah menggunakan seluruh dana penyertaan modal dari PENGGUGAT sebesar Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) untuk proyek pembangunan SPBE berdasarkan perjanjian antara TERGUGAT III dan TERGUGAT IV. Namun, uang tersebut hingga sampai saat gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Gorontalo, tidak dikembalikan kepada PENGGUGAT dan PENGGUGAT juga tidak dicantumkan namanya sebagai pemegang saham 10% dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham TERGUGAT III. b. Kerugian Biaya Pinjaman Bank: Bahwa kerugian ini merupakan biaya yang timbul dan wajib ditanggung oleh PENGGUGAT atas dasar untuk memenuhi kebutuhan modal pembangunan SPBE milik TERGUGAT III, PENGGUGAT mengajukan pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo berdasarkan Akta Notaris No.16 Tentang Perjanjian Kredit tertanggal 12 November 2019, dan oleh karena itu PENGGUGAT diwajibkan melakukan pembayaran angsuran dengan bunga sebesar 11,5% per tahun. Jika dihitung secara estimasi hingga akhir tahun 2025 (periode 6 tahun), beban bunga yang ditanggung PENGGUGAT adalah sebesar Rp.966.000.000,- (sembilan ratus enam puluh enam juta rupiah). c. Kerugian Bunga Perdata (Moratoir): Bahwa PARA TERGUGAT patut dihukum untuk membayar bunga perdata sebesar 6% per tahun atas total kerugian materiil pokok (Rp2.366.000.000,-) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo hingga putusan ini dilaksanakan sepenuhnya. Total Keseluruhan Kerugian Materiil Pokok (Pokok Dana + Bunga Pinjaman) / (Rp1.400.000.000 + Rp966.000.000) = Rp2.366.000.000 (dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah). 2. Kerugian Immateril. Bahwa Kerugian immateril yaitu, hilangnya waktu, tenaga dan pikiran PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini serta kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya ia dapatkan dari kepemilikan saham 10% pada TERGUGAT III dimana pada faktanya SPBE TERGUGAT III telah beroperasi sejak bulan Desember 2023, hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, jika TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya perlawanan/verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
