Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Gto AMINULLAH M MENTEMAS, S.H. ANDREAS PANGKEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-914/P.5.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMINULLAH M MENTEMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS PANGKEY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa ANDREAS PANGKEY sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Padang Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan turut serta melakukan Tidank Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

---------------Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN menerima telfon dari Sdr. LIUS TANGAPO untuk diminta mengambil narkotika jenis shabu di Kota Balikpapan Kalimantan. Kemudian Terdakwa dihubungi Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika tersebut di Kota Balikpapan Kalimantan, setelah itu Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN menerima uang transfer dari Sdr. LIUS TANGAPO sebesar Rp 1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli tiket pesawat dari Manado ke Balikpapan sebagai transportasi Terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut.----------------------

------------Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025 Terdakwa memberi kabar kepada Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN bahwa Terdakwa telah sampai di Kota Balikpapan. Pada pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN bahwa transaksi narkotika jenis shabu dengan Sdr. LIUS TANGAPO tidak jadi dan kemudian Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN mengarahkan Terdakwa untuk menuju Kota Palu, Sulawesi Tangah dengan menggunakan Kapal Pelni.-----------------------------------------------------------------------

---------------Pada hari minggu tanggl 19 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa telah sampai di Mamuju dan memberi kabar kepada Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN. Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN menyampaikan kepada Terdakwa “singgah di Palu ambil barang (Narkotika)”.Kemudian pada pukul 15.00 WITA Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN menyuruh Terdakwa menemui Sdr. WAHYONO yang berada di Kec. Kayumalue Kota Palu Sulawesi Tengah untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 13,34930 gram yang dibungkus menggunakan tisu berwarna putih seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluh Juta Rupiah).--------------

------Selanjutnya Terdakwa kembali dari Kota Palu menuju Manado menggunakan mobil travel dengan membawa Narkotika tersebut yang disimpan di saku jaket sebelah kirinya dimana nantinya narkotika tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa sesampainya di Minahasa Sulawesi Utara.

----------------Namun pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 Terdakwa diamankan oleh  Ditresnarkoba Polda Gorontalo ketika mobil travel yang ditumpanginya sedang transit di agen travel di Jl. Padang, Kel. Tapa, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo.----------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa ANDREAS PANGKEY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana Nasional.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa ANDREAS PANGKEY sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Padang Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I ( satu ) bukan tanaman jenis Shabu, dan turut serta melakukan Tidank Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

--------------Bahwa berdasarkan keterangkan para Saksi, keterangan Terdakwa, dan alat bukti bahwa Terdakwa ANDREAS PANGKEY telah menyediakan narkotika golongan I jenis shabu. Terdakwa menjadi penyedia narkotika dari Sdr. WAHYONO dan Sdr. LIUS TANGAPO dengan cara Terdakwa membeli dalam jumlah besar yang kemudian narkotika tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN (berkas terpisah).---------------------------------------------------------

------------------Berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Nomor : 280/PenPid.B.Sita/2025/PN Gto menetapkan barang yang disita dari Terdakwa ANDREAS PANGKEY berupa :

  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu, dengan nomor Imei 1 : 867511055867079, Imei 2 : 867511055867061, dengan nomor handphone 085656238078;
  • 1 (satu) saset plastic klip erisi butiran Kristal Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat zat 13.349,30 mg atau 13,34930 gram;
  • 1 (satu) plastic klip kosong
  • 1 (satu) potong jaket jeans;
  • 4 (empat) lembar tisu;

Dimana barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut yang akan Terdakwa serahkan kepada Saksi RAISANDY ALFRITS WALANGITAN.--------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0118 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt  menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

-

-

ORGANOLEPTIK

 

2.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

MA PPOMN
02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

  • Berat Bersih Sampel kepolisian 13.349,30 mg atau 13,34930 gram.
  • Berat Bersih Sampel untuk pengujian 80,64 mg atau 0,08064 gram.

---------Bahwa perbuatan terdakwa yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah tidak memiliki izin dari pihak berwenang.-----------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa ANDREAS PANGKEY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana Nasional.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya