Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2025/PN Gto kurnia dewi makatitta, S.H., M.H. SURYADI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3429/P.5.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1kurnia dewi makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-----Bahwa  Terdakwa SURYADI HASAN bersama Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Thayeb M. Gobel Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa SURYADI HASAN sering menggunakan narkotika jenis shabu, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ARMAN dan Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa SURYADI HASAN  dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas makeup warna hitam putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastic taperwere warna ungu yang berisi:2 (dua) buah plastic kip sedang yang masing-masing berisi narkotika shabu; 1 (satu) buah plastic kip yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) plastic kip kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah kaleng rokok yang didalamnya berisi : 1 (satu) batang pireks kaca; 1 (satu) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah jarum yang telah dimodifikasi. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota.

-    Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Sulawesi Tengah, dimana sebelumnya Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika sabu pada Lk. ITON (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Palu, Sulawesi Tengah dan memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk diberikan pada Lk. ITON. Setelah mendapatkan narkotika shabu, Terdakwa kembali ke Gorontalo dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan tertangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota.

-    Bahwa berdarkan hasil pengujian yang telah dilakukan oleh BPPOM Gorontalo dengan Nomor : R-PP.01.01.23A.08.25.248 telah dilakukan penimbangan dan pengujian barang bukti sebagai berikut Nama Sample     : Paket diduga narkotika Shabu

 

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk pengujian

Berat wadah + zat  = 3.138,66 mg

Berat Wadah + zat = 3.138,66 mg

Berat wadah = 2.513,91 mg

Berat zat = 624,75 mg

Wadah + zat = 177,30 mg

Berat wadah = 101,72 mg

Berat zat = 75,58 mg

 

Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tanggal 19 Agustus 2025 ditanda tangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN selaku Ketua Tim Penguji dengan hasil pengujian sebagian barang bukti tersebut adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut  61   Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

-   Bahwa terdakwa bersama Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berjenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.---------

 

ATAU

Kedua:

-------- Bahwa  Terdakwa SURYADI HASAN bersama Lk. DANIEL (Dalam DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan pertama, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------

 

-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa SURYADI HASAN sering menggunakan narkotika jenis shabu, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ARMAN dan Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa SURYADI HASAN  dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas makeup warna hitam putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastic taperwere warna ungu yang berisi:2 (dua) buah plastic kip sedang yang masing-masing berisi narkotika shabu; 1 (satu) buah plastic kip yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) plastic kip kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah kaleng rokok yang didalamnya berisi : 1 (satu) batang pireks kaca; 1 (satu) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah jarum yang telah dimodifikasi. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota.

-    Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Sulawesi Tengah, dimana sebelumnya Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika sabu pada Lk. ITON (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Palu, Sulawesi Tengah dan memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk diberikan pada Lk. ITON. Setelah mendapatkan narkotika shabu, Terdakwa kembali ke Gorontalo dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan tertangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota.

-    Bahwa berdarkan hasil pengujian yang telah dilakukan oleh BPPOM Gorontalo dengan Nomor: R-PP.01.01.23A.08.25.248 telah dilakukan penimbangan dan pengujian barang bukti sebagai berikut Nama Sample: Paket diduga narkotika Shabu

 

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk pengujian

Berat wadah + zat  = 3.138,66 mg

Berat Wadah + zat = 3.138,66 mg

Berat wadah = 2.513,91 mg

Berat zat = 624,75 mg

Wadah + zat = 177,30 mg

Berat wadah = 101,72 mg

Berat zat = 75,58 mg

 

Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tanggal 19 Agustus 2025 ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN selaku Ketua Tim Penguji dengan hasil pengujian sebagian barang bukti tersebut adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut  61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--- Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.-----------------

 

ATAU

Ketiga:

--------     Bahwa  Terdakwa SURYADI HASAN bersama Lk. DANIEL (Dalam DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan pertama, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa SURYADI HASAN sering menggunakan narkotika jenis shabu, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ARMAN dan Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa SURYADI HASAN  dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas makeup warna hitam putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastic taperwere warna ungu yang berisi:2 (dua) buah plastic kip sedang yang masing-masing berisi narkotika shabu; 1 (satu) buah plastic kip yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) plastic kip kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah kaleng rokok yang didalamnya berisi : 1 (satu) batang pireks kaca; 1 (satu) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah jarum yang telah dimodifikasi. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota.

-    Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Sulawesi Tengah, dimana sebelumnya Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika sabu pada Lk. ITON (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Palu, Sulawesi Tengah dan memberikan uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk diberikan pada Lk. ITON. Setelah mendapatkan narkotika shabu, Terdakwa kembali ke Gorontalo dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada Lk. DANIEL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan dipergunakan bersama Lk. DANIEL (Dalam DPO).

-    Bahwa berdarkan hasil pengujian yang telah dilakukan oleh BPPOM Gorontalo dengan Nomor: R-PP.01.01.23A.08.25.248 telah dilakukan penimbangan dan pengujian barang bukti sebagai berikut Nama Sample: Paket diduga narkotika Shabu

 

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk pengujian

Berat wadah + zat  = 3.138,66 mg

Berat Wadah + zat = 3.138,66 mg

Berat wadah = 2.513,91 mg

Berat zat = 624,75 mg

Wadah + zat = 177,30 mg

Berat wadah = 101,72 mg

Berat zat = 75,58 mg

 

Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tanggal 19 Agustus 2025 ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN selaku Ketua Tim Penguji dengan hasil pengujian sebagian barang bukti tersebut adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut  61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-   Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine dengan Hasil pemeriksaan laboratorium urine yang dikeluarkan oleh poliklinik polres Gorontalo Kota Nomor : R /30 / VIII/ KES.12 / 2025 / Si Dokkes, tanggal 15 Agustus 2025 yang ditanda tangani dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM Selaku Dokter pemeriksa pada Sie Dokkes Polresta Gorontalo Kota dengan kesimpulan urine An.  SURYADI HASAN positif mengandung METHAFETAMINE dan AMPHETAMINE, yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam narkotika jenis shabu.

-    Bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya