| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Gto | DR. NAJAMUDDIN PETTA SOLONG, M. Ag. | 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA c.q. REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN AMAI GORONTALO 2.PROF. DR. ZULKARNAIN SULEMAN, M. Hi. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian :
4. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT II berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang dikenal dengan Rumah di Dusun III, Desa Bulila Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tercatat atas nama TERGUGAT II; 5. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan; 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara proporsional. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
