| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2026/PN Gto |
| Tanggal Surat |
Kamis, 05 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
PN GTO-6982E94C9DE4C |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD AMIN RAMADHAN, S.Tr.IP |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | POLDA Gorontalo Cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo Cq. Tim Penyidik Subdit IV Unit PPA Polda Gorontalo |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan Bahwa Perbuatan TERMOHON yang Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Perbuatan sewenang-wenang dan Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak Mempunyai Kekuatan hukum yang Mengikat Surat Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap/133/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2025, Karena Bertentangan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan TERMOHON Tidak Memiliki Cukup Bukti untuk melanjutkan Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/151/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2025;
- Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam kemampuan dan kedudukannya agar kembali seperti semula;
- Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk segera melepaskan PEMOHON dari dalam ruang Tahanan
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |