| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto | YULANDA HASAN | CV RIZKY MULIA AGUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian: Ø Pesangon 5 x Rp. 3.348.913 x 2 kali ketentuan = Rp. 33.489.130,- Ø PMK 2 x Rp. 3.348.913 = Rp. 6.697.826,- Ø Cuti yang belum diambil dan belum gugur 24/25 x Rp. 3.348.913,- = Rp. 3.214.956,- Total Rp. 43.401.912 ( empat puluh tiga juta empat ratus satu ribu Sembilan ratus dua belas rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah suami Penggugat yang ditahan selama 7 bulan sebesar Rp. 23.442.391,- (dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi; SUBSIDAIR: Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
