Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.DJALIL S. ADAM
2.AGUS ABDULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-457/P.5.10/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJALIL S. ADAM[Penahanan]
2AGUS ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 16.14 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl. Prof. Dr. HB Jassin, Kel. Tomulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa I DJALIL S. ADAM dan Terdakwa II AGUS ABDULLAH telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 Tedakwa I DJALIL S. ADAM memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. RAMIN (DPO) yang berada di Ampana, Sulawesi Tengah dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Sekitar hari Senin tanggal 08 September 2025 Narkotika yang telah disimpan di dalam Kardus HP merk Oppo A17K tersebut dikirim melalui kapal tol laut dan tiba di Pelabuhan Gorontalo keesokan harinya. Selanjutnya Terdakwa I DJALIL S. ADAM menyuruh Saksi SINTIA S. ADAM untuk menjemput kardus HP merk Oppo A17K yang berisi narkotika tersebut di Pelabuhan dan menyerahkan kepada Terdakwa I DJALIL S. ADAM.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa I DJALIL S. ADAM membuka paket kardus hp tersebut dan benar berisi 1 (satu) sachet plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Kemudian pukul 07.30 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II AGUS ABDULLAH untuk memberitahukan bahwa Narkotika yang dipesan Terdakwa I telah tiba. Sehingganya Terdakwa II AGUS ABDULLAH mendatangi tempat Terdakwa I dan menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama di kos Terdakwa I lalu Terdakwa II AGUS ABDULLAH mengajak Terdakwa I DJALIL S. ADAM untuk melanjutkan menggunakan narkotika tersebut di rumah Terdakwa II. Beberapa saat kemudian, Tim Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendobrak pintu rumah Terdakwa II dan melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah potongan plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di lorong samping rumah Terdakwa II yang dibuag oleh Terdakwa I DJALIL S. ADAM dan 2 (dua) potong sedotan yang nantinya akan dirakit oleh para Terdakwa sebagai alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu.

Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penggeledahan Rumah Atau Tempat Tertutup Lainnya yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada hari Rabu tanggal 11 September 2025 ditemukan di tempat tinggal Terdakwa I DJALIL S. ADAM dan Terdakwa II AGUS ABDULLAH, berupa :

  • 1 (satu) buah potongan plastic kip yang berisi narkotika jenis shabu;
  • 2 (dua) buah potongan sedotan;
  • 1 (satu) buah korek api gas;

Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dan Pengujian Barang Bukti Nomor : 406/NNF/2025  pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara yang diperiksa oleh  Herdian Saputra, S.Si dan FABIO DIEGO F. WOWOR, dengan berat barang bukti 0,0095 gram berupa Kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung METHAMPHETAMINE.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana.

 

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 16.14 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl. Prof. Dr. HB Jassin, Kel. Tomulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa I DJALIL S. ADAM dan Terdakwa II AGUS ABDULLAH telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu untuk diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat di atas Terdakwa I menghubungi Terdakwa II AGUS ABDULLAH untuk memberitahukan bahwa Narkotika yang dipesan Terdakwa I telah tiba. Sehingganya Terdakwa II AGUS ABDULLAH mendatangi tempat Terdakwa I dan menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama di kos Terdakwa I.

Selanjutnya Terdakwa II AGUS ABDULLAH mengajak Terdakwa I DJALIL S. ADAM untuk melanjutkan menggunakan narkotika tersebut di rumah Terdakwa II karena Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa rumahnya sedang tidak ada orang dan bisa menggunakan narkotika tersebut dengan aman. Beberapa saat kemudian, Tim Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendobrak pintu rumah Terdakwa II dan melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah potongan plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di lorong samping rumah Terdakwa II yang dibuag oleh Terdakwa I DJALIL S. ADAM dan 2 (dua) potong sedotan yang nantinya akan dirakit oleh para Terdakwa sebagai alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Tes Urin an. Terdakwa I DJALIL S. ADAM dinyatakan positif AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE, dengan kesimpulan ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian narkoba.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Tes Urin an. Terdakwa II AGUS ABDULLAH dinyatakan positif AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE, dengan kesimpulan ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian narkoba.

Bahwa berdasarkan Hasil Assesment an. Terdakwa I DJALIL S. ADAM Nomor : R/39/XI/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP dengan hasil yang bersangkutan adalah Penyalahguna narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan kategori berat dan pola penggunaan teratur pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Bahwa berdasarkan Hasil Assesment an. Terdakwa II AGUS ABDULLAH Nomor : R/40/XI/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP dengan hasil yang bersangkutan adalah Penyalahguna narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan kategori sedang ke berat dan pola penggunaan teratur pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya