Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH FAISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-854/P.5.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

          Bahwa Terdakwa FAISAL pada Hari Jumat tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Prof. Dr. HB. Jassin, Kel. Tomulabutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan keterangan pasa Saksi dan Terdakwa serta didukung dengan alat bukti lain, Terdakwa mengakui bahwa telah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak tahun 2017 dan terakhir menggunakan shabu pada 30 September 2025 pukul 19.00 WITA. Pada waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. NOFRI (DPO) di sebuah warung di daerah Kel. Kayumalue, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, Terdakwa bercerita kepada Sdr. NOFRI bahwa ingin menggunakan Narkotika jenis shabu yang kemudian Sdr. NOFRI menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang Terdakwa tidak ketahui berat shabu tersebut dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian dibeli oleh Terdakwa.
  • Bahwa ketika Terdakwa telah menguasai narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali ke kos Terdakwa di daerah Kel. Kayumalue, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah untuk kemudian menggunakan shabu. Selanjutnya Terdakwa menyimpan sisa shabu yang rencananya Terdakwa gunakan saat berada di Kota Gorontalo sehubungan dengan Terdakwa akan mencari pekerjaan di Kota Gorontalo.
  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Berawal dari Saksi MOH FADLI HASAN dan Saksi YOSUA POLIMBONG selaku tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menerima informasi terkait Terdakwa yang membawa Narkotika jenis shabu dan mendapat laporan bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan setelah mengetahui keberadaan dari Terdakwa yang saat itu Terdakwa sedang berada di Jalan Prof. Dr. HB. Jassin, Kel. Tomulabutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD dan Saksi YOSUA POLIMBONG bersama tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan didapati dalam saku kiri celana Terdakwa 1 (satu) sachet plastik kip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastic kip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. NOFRI (DPO) ketika Terdakwa berada di Kel. Kayumalue, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0109 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani  Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt.  selaku Penguji, menerangkan sebagai berikut :

Barang Bukri

Berat Barang Bukti

Disita dari Tersangka/Saksi

Hasil Pemeriksaan

1 (satu) sachet plastik kip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastic kip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu

Berat 70,17 mg, Habis terpakai dalam pengujian

FAISAL

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan : Positif Metamfetamina

  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) jenis shabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana.

ATAU

 

KEDUA

          Bahwa Terdakwa FAISAL pada waktu dan tempat yang telah disebutkan dalam Dakwaan Kesatu diatas atau setidak-tidaknya pada waktu dan suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu untuk diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu ketika berada di Kel. Kayumalue, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah. Terdakwa menjelaskan dalam BAP Tambahan bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dari SDR. NOFRI (DPO) di sebuah warung di daerah Kel. Kayumalue, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah. Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa telah mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu dari tahun 2017 sampai terakhir Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut pada 30 September 2025 pukul 19.00 WITA di Kel. Kayumalue, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah. Dan rencananya Terdakwa akan menggunakan Shabu lagi saat berada di Kota Gorontalo sehubungan dengan Terdakwa akan mencari pekerjaan di Kota Gorontalo.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu di atas, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan Terdakwa FAISAL karena Saksi MOH FADLI HASAN dan Saksi YOSUA POLIMBONG selaku tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menerima informasi terkait Terdakwa yang membawa Narkotika jenis shabu dan mendapat laporan bahwa Terdakwa telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu untuk diri sendiri dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan di dalam saku kiri celana Terdakwa 1 (satu) sachet plastik kip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastic kip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu
  • Bahwa sebagaimana  hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa FAISAL Nomor : R/39/X/Kes.12/2025/Si Dokkes tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dewi A. Molangga selaku dokter pemeriksa, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa :
  1. MORFIN                             : NEGATIF
  2. GANJA/THC              : NEGATIF
  3. AMPHETAMINE        : POSITIF
  4. METHAMPHETAMINE        : POSITIF
  5. BENZODIAZEPIN      : NEGATIF
  6. COCAIN                              : NEGATIF

Hasil : Positif Menthamphetamine dan Amphetamine.

Dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Assesment an. Terdakwa FAISAL Nomor : R/41/XI/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP tanggal 26 November 2025 dengan hasil yang bersangkutan adalah Penyalahguna narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dengan kategori sedang ke berat dan pola penggunaan teratur pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu-shabu.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya