Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH MASNAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2968/P.5.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASNAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa MASNAR sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Terdakwa MASNAR dihubungi oleh saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE (berkas terpisah) untuk menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu dikarenakan saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE ingin membeli shabu pada Terdakwa dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang hendak diberikan kepada saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah);
  • Bahwa untuk menjual narkotika jenis shabu kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE, Terdakwa menghubungi Saksi NASRUDDIN (berkas terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika shabu, kemudian saksi HAZRUL K. NTAU yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE mengirimkan uang sebanyak 2 (dua) kali transaksi yaitu top up pertama sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan top up kedua sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke akun dana milik Terdakwa yaitu dengan nomor 082191191957;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun dana milik saksi NASRUDDIN dengan nomor 085824200592 untuk pembelian Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE mendatangi saksi NASRUDDIN dan saksi NASRUDDIN menyerahkan 1 (Satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE bertemu dengan supir rental di Indomaret Bahodopi untukmenyerahkan bingkisan narkotika jenis shabu yang sudah di packing dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih dan dikirimkan ke Gorontalo untuk diterima oleh saksi HAZRUL K. NTAU;
  • Bahwa sebagaimana  hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa MASNAR Nomor :R/21/VI/KES.12/2025/Si Dokkes  tanggal 06 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWI A. MOLANGGA,  dokter Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil bahwa Positif CARISOPRODOL, dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
  • Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
  • Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt  menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASNAR yang telah menjadi perantara dan melakukan pembelian atas Narkotika jenis shabu adalah tanpa hak / izin.

Perbuatan Terdakwa MASNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa MASNAR sehubungan dengan tindak pidana yang dlakukan saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I ( satu ) bukan tanaman jenis Shabu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Terdakwa MASNAR dihubungi oleh saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE (berkas terpisah) untuk menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu dikarenakan saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE ingin membeli shabu pada Terdakwa dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang hendak diberikan kepada saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah);
  • Bahwa untuk menjual narkotika jenis shabu kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE, Terdakwa memberikan akun dana nya sebagai tujuan pembayaran pembelian shabu, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NASRUDDIN (berkas terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika shabu, kemudian saksi HAZRUL K. NTAU yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE mengirimkan uang sebanyak 2 (dua) kali transaksi yaitu top up pertama sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan top up kedua sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke akun dana milik Terdakwa yaitu dengan nomor 082191191957;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun dana milik saksi NASRUDDIN dengan nomor 085824200592 untuk pembelian Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE mendatangi saksi NASRUDDIN dan saksi NASRUDDIN menyerahkan 1 (Satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE bertemu dengan supir rental di Indomaret Bahodopi untuk menyerahkan bingkisan narkotika jenis shabu yang sudah di packing dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih dan dikirimkan ke Gorontalo untuk diterima oleh saksi HAZRUL K. NTAU;
  • Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa MASNAR Nomor : R/21/VI/KES.12/2025/Si Dokkes  tanggal 06 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWI A. MOLANGGA,  dokter Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil bahwa Positif CARISOPRODOL, dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
  • Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
  • Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt  menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin.

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1.

 

Pemerian

 

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA

02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

 

2.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

No 02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Perbuatan Terdakwa MASNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya