Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | Kartin Yonu | PT Royal Coconut | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian: - Uang Pesangon 7 x Rp. 3.221.731,- x 1,75 = Rp. 39.466.205,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.221.731,- = Rp. 9.665.193,- - Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 24/25 x Rp.3.221.731,- = Rp. 3.092.862,- Total = Rp. 52.224.260,- (lima puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yakni:
Upah Rp. 1.280.000,- UMP (Rp. 2.788.826 – Rp.1.280.000) = Rp.1. 508.826,- Upah sejak bulan Januari – Desember (12 bulan) 12 bulan x Rp. 1.508.826,- = Rp.18.105.912,-
Upah Rp. 1.280.000,- UMP (Rp. 2.788.826 – Rp.1.280.000) = Rp.1. 508.826,- Upah sejak bulan Januari – Desember (12 bulan) 12 bulan x Rp. 1.508.826,- = Rp.18.105.912,-
Upah Rp. 1.400.000,- UMP (Rp. 2.800.580– Rp.1.400.000) = Rp.1.400.580,- Upah sejak bulan Januari – Desember (12 bulan) 12 bulan x Rp. 1.400.580,- = Rp. 16.806.960
Upah Rp. 1.000.000,- UMP (Rp. 2.989.350 – Rp.1.000.000) = Rp.1.989.350,- Upah sejak bulan Januari – Desember (12 bulan) 12 bulan x Rp. 1.989.350,- = Rp.23.872.200
Upah Rp. 1.000.000,- UMP (Rp. 2.989.350 – Rp.1.000.000) = Rp.1.989.350,- Upah sejak bulan Januari – Oktober (10 bulan) 10 bulan x Rp. 1.989.350,- = Rp.19.893.500,- Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat selama 5 tahun adalah sebesar Rp. 96.784.484,- (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |