Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Gto SUMARLIN K. ABDULLAH 1.ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN
2.BONI S. HARAS
3.PIMPINAN MOLADIN
4.VEIBE SILVIA PARENGKUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARLIN K. ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mashuri, S.H.,M.H.SUMARLIN K. ABDULLAH
Tergugat
NoNama
1ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN
2BONI S. HARAS
3PIMPINAN MOLADIN
4VEIBE SILVIA PARENGKUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sah dari obyek sengketa berupa 3(Tiga) unit kenderaan roda 4(empat) yang masing-masing :

  • Minibus merk Daihatsu Xenia warna Putih NoPol DB 1641 AV.
  • Minibus merk Toyota Agya warna Hitam NoPol DB 1941 DC.
  • Pick Up merk Suzuki warna Hitam NoPol DB 8946 BJ.

3. Menyatakan Para Tergugat terbukti melanggar Pasal 1365 KUHPerdata telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari obyek sengketa berupa 3(tiga) unit kenderaan roda 4(empat)  untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani hak tanggungan dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan Alat keamanan Negara Aparat Kepolisian maupun alat Negara lainnya atau mengembalikan kerugian yang telah diderita Penggugat jika ditotalkan kerugian yang dialami dari obyek sengketa 3(tiga) unit kenderaan tersebut oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat, kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala bentuk surat-surat, yang menjadi dasar Para Tergugat melakukan perbuatan hukum jual beli atas obyek sengketa 3(tiga) unit kenderaan roda 4(empat) milik Penggugat;

7. Menyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat segala bentuk surat-surat, yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan a quo atas kepemilikan obyek sengketa 3(tiga) unit kenderaan roda 4(empat) milik Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak