| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan dan tuntutan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti (surat/bukti tertulis) yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai hutang atas Pinjaman Dana dan Pembayaran atas pembelian/pengambilan barang-barang kepada Penggugat sebesar Rp.105.115.000 (Seratus Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang atas Pinjaman Dana dan Pembayaran atas pembelian/pengambilan barang-barang Sebesar Rp.105.115.000 (Seratus Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah)Secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000, (Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dihitung sejak saat perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |