| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 95/Pdt.G/2025/PN Gto | 1.Feranda Thaib 2.Alfian Thayb 3.Kris Wahyudin Thaib 4.Yolanda Cosmas 5.Rendi Rinaldi Boli 6.Thifani Boli 7.Shendi Olivia Boli |
Adelin Yusuf | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Primair 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan bahwa Sertifikat Pengganti Hak Milik Nomor 1219, diterbitkan tanggal 22 April 2022 atas nama Para Penggugat yang beralamat di Perum Perumnas Pulubala Jl Sakura VI, Blok A, Nomor 99, Kel. Pulubala, Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta berharga sebagai alat bukti surat; 3. Menyatakan objek sengketa adalah Tanah dan Bangunan seluas 203M?3; (dua ratus tiga meter persegi) yang beralamat di Perum Perumnas Pulubala, Jl Sakura VI, Blok A, Nomor 99, Kel. Pulubala, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo dengan batas-batasan sebagai berikut:
Merupakan tanah dan bangunan milik Para Penggugat sesuai Sertifikat Pengganti Hak Milik Nomor 1219 tanggal 22 April 2022 atas nama Para Penggugat; 4. Menyatakan dokumen dan surat-surat yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan dokumen dan surat-surat yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat terkait penguasaan, penyewaan, dan pemanfaatan Objek Sengketa tanpa hak dari Para Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta) dan immateriil sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan/ atau sejumlah lain yang adil menurut penilaian Majelis Hakim; 8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat III dan atau siapapun yang memperoleh hak dari objek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat tanpa beban dan syarat apapun juga; 9. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa, adalah sah menurut hukum dan berharga; 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi dari Tergugat ; 11. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III wajib tunduk dan patuh pada putusan ini; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Subsider Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
