Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Gto JAKOB T. HARMAIN alias Pay 1.SUPARDI USMAN Alias Nanang
2.RUSTAM ANTU alias Tama
3.SUWANDI USMAN alias Andi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAKOB T. HARMAIN alias Pay
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbJAKOB T. HARMAIN alias Pay
Tergugat
NoNama
1SUPARDI USMAN Alias Nanang
2RUSTAM ANTU alias Tama
3SUWANDI USMAN alias Andi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MIWON SUKURU alias Miwon
2RAMLAN SUKURU alias Nama
3INDRAWATI D. NAPU alias Inon
4NOLLAN APRILLIA M. KADIR alias Olan
5RAMANG KARIM alias Ramang
6Kepala Kelurahan (Lurah) Wilayah Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat
7Kepala Kecamatan (Camat) Wilayah Kecamatan Kota Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah Sah dan Berharga menurut Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Menyatakan objek sengketa (Kintal I) adalah harta peningglan almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima;

4. Menetapkan objek sengketa (Kintal I) adalah sah milik Penggugat dan para ahli waris lainnya dari almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima, yang terletak di Jalan usman isa RT/RW : 001/002, Kelurahan Dembe I. Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan ukuran dan batas sebagai berikut ;

TANAH KINTAL 1

Utara

:

Ukuran 61 M

Berbatasan dengan tanah Abudjulu Uti

Timur

:

Ukuran 97 M

Berbatasan dengan tanah Mantulu/A.B. Karim.

Selatan

:

Ukuran 76,5 M

Berbatasan dengan Jalan Raya Usman Isa

Barat

:

Ukuran 159 M

Berbatasan dengan tanah Djamila/Tune Karim.

 

5. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan pemagaran di atas objek sengketa (Kintal I) bagian sisi selatan yang berbatasan dengan jalan raya usman isa adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membongkar pagar/pondasi Cor tiang pagar serta Pagar yang berdiri sepanjang 45.15 meter di lokasi objek sengketa (Kintal I) tersebut secara sukarela, atau jika perlu dilakukan secara paksa melalui alat negara (Polisi dan/atau Tentara);

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);

9. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak