Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Gto Iwan Gonta Iyan matulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 01 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Gonta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salahudin Pakaya, SHIwan Gonta
Tergugat
NoNama
1Iyan matulu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

Primair;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan 1 unit motor merk yamaha (Fino) , type Bjs W A/T, warna hijau, Nomor polisi : DM 3912 JL. Nomor rangka : MH3SE88DOKJ212007, Nomor mesin : E3R2E2665565 Kepada penggugat dalam keadaan baik dengan terpaksa atau sukarela demgan/atau tanpa alat bantu negara;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Penggugat sejumlah RP. 30.000.000.00- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair ;

Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak