Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Gto SAFRUDIN MAHMUD 1.Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia
2.Drs. KH. ABDUL MUIN MOODUTO
3.RONALD OLA PUTERA MOHAMAD S.IP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFRUDIN MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUPOMO LIHAWA, SHSAFRUDIN MAHMUD
Tergugat
NoNama
1Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia
2Drs. KH. ABDUL MUIN MOODUTO
3RONALD OLA PUTERA MOHAMAD S.IP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;

3.  Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional  Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” adalah tidak sah dan batal demi hukum (ex nunc van rechten wege nictig) serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional  Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” ;

5. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali kedudukan Penggugat sebagai Anggota dan Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional  Perisai Putih Indonesia ;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateril kepada  Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu miliard rupiah) ; atau setidak-tidaknya dengan jumlah wajar yang nilainya ditetapkan atas dasar  ex aequo et bono

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR  :  Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon   putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak