Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Gto PINDI MOKODOMPIT PT MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PINDI MOKODOMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDIN DJ. ABAS, SHPINDI MOKODOMPIT
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT ASURANSI CENTRAL ASIA Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kredit pembiayaan nomor : 070824000050 antara Almarhum Rifki Gani (suami penggugat) dengan tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum.
  3. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah menolak untuk melakukan klaim asuransi sebagai pemegang polis asuransi dengan nilai total pertanggungan yang dibayarkan maksimal sebesar Rp. 1.046.355.000,00- (satu milyar empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) Dan membebankan pengajuan klaim kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum tergugat membayar pertanggungan dari kelalaianya sendiri sebesar sisa pinjaman yang tercatat pada catatannya sendiri sebagai pemegang polis;
  5. Menyatakan kerugian materil penggugat adalah sejumlah Rp. 264.900.000,00- (dua ratus enam puluh empat sembilan ratus ribu rupiah) ;
  6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Subsidair ;

Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak