| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa NASRUDDIN sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa NASRUDDIN dihubungi oleh saksi MASNAR (berkas terpisah) mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu untuk dijual kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE (berkas terpisah) yang kemudian dijual kepada saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah);
- Bahwa Terdakwa memberikan akun dana milik Terdakwa dengan nomor 085824200592 kepada saksi MASNAR sebagai tujuan pembelian Narkotika jenis shabu dari saksi HAZRUL K. NTAU;
- Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi MASNAR untuk pembelian Narkotika jenis shabu;
- Bahwa di kediaman Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastic kip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE;
- Bahwa kemudian saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE membungkus bingkisan narkotika jenis shabu dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih, lalu bertemu dengan supir rental untuk dikirimkan kepada saksi HAZRUL K. NTAU di Gorontalo;
- Bahwa Terdakwa sudah pernah menjual Narkotika jenis shabu kepada saksi MASNAR sebelumnya;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
- Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
- Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine nomor R/22/VI/KES.12/2025/Si Dokkes tanggal 6 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dewi A. Molangga didapatkan hasil bahwa Terdakwa NASRUDDIN POSITIF METHAMPHETAMINE dan ditemukan adanya tanda-tanda peakaian narkoba.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NASRUDDIN yang telah menjadi perantara dan melakukan pembelian dan menjual Narkotika jenis shabu adalah tanpa hak / izin.
Perbuatan Terdakwa NASRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa NASRUDDIN sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I ( satu ) bukan tanaman jenis Shabu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa NASRUDDIN dihubungi oleh saksi MASNAR (berkas terpisah) mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu untuk dijual kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE (berkas terpisah) yang kemudian dijual kepada saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah);
- Bahwa Terdakwa memberikan akun dana milik Terdakwa dengan nomor 085824200592 kepada saksi MASNAR sebagai tujuan pembelian Narkotika jenis shabu dari saksi HAZRUL K. NTAU;
- Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi MASNAR untuk pembelian Narkotika jenis shabu;
- Bahwa di kediaman Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastic kip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu kepada saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE;
- Bahwa kemudian saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE membungkus bingkisan narkotika jenis shabu dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih, lalu bertemu dengan supir rental untuk dikirimkan kepada saksi HAZRUL K. NTAU di Gorontalo;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;
|
No.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih.
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
2.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
No 02/OB/07
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
- Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
- Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
- Bahwa Terdakwa juga memiliki dan menyimpan stok 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu untuk dijual;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa NASRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |