Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH ARDI HARDIAN PANTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3470/P.5.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI HARDIAN PANTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU, pada sekitar bulan Januari sampai dengan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, Cabang Gorontalo yang beralamatkan di Kelurahan Limba U2 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

----------Bahwa Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU merupakan AMU STAF (Aset management Staf)/Petugas lelang dan perusahan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk Cabang Gorontalo yang bergerak perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pembiayaan dalam gadai BPKB Mobil serta Motor, Terdakwa AMU STAF (Aset management Staf)/Petugas lelang dan perusahan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk Cabang Gorontalo sebagai  berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 20431/PKWT-ADD VIII/SI-WOMF/VIII/2025 dan Surat Tugas Nomor: 20431/ST-WOMF/SWAPRO VIII/2025, dengan gaji yang dibayarkan sebesar Rp. 3.221.731,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) per bulan;

----------Bahwa Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU sebagai AMU STAF (Aset management Staf) memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  • Memelihara unit tarikan;
  • Menjaga unit tarikan;
  • Melakukan stok op name di awal bulan dan akhir bulan;
  • Melakukan  penginputan unit  tarikan dan menyesuaikan dokumen unit  tarikan  sesuai dengan prosedur perusahaan;
  • Menjual  unit  tarikan  dengan harga yang ditentukan  melaui  harga jual  estimasi yang diperoleh  dari grade  unit tarikan.

----------Bahwa pada awalnya tim Legal perusahaan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk yang selanjutnya disebut PT. WOM Finance menerima laporan dari kepala cabang tahun 2025 atas nama Yusriani bahwa dimana ada temuan unit kendaraan Mobil dan motor dengan status inventory/titip gudang sudah tidak ada berada di gudang dan terindikasi bahwa unit kendaraan tersebut sudah di jual tanpa sepengetahuan pihak PT. WOM Finance Cabang Gorontalo tanpa melalui proses lelang yang semestinya oleh Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU, dimana seharusnya prosedur lelang pada PT. WOM Finance, Tbk yang harus dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:

  • menyiapkan dokumen lelang berupa surat undangan kepada Bider, daftar undangan lelang, berita acara lelang, dan Form penawaran;
  • Setelah berkas sudah siap diajukan kepada Branch manager, Amu head dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku AMU STAFF;
  • Setelah itu unit kendaraan yang akan di lelang akan di cek oleh calon pembeli/bider, dan selanjutnya masing – masing bider memasukan Form penawaran dan selanjutnya penawaran tersebut Terdakwa ajukan ke area untuk menentukan harga final atau akan akan di negosiasi lagi;
  • Setelah penawaran dimasukan selanjutnya Area akan memilih bider yang mengajukan penawaran tertinggi, dan
  • setelah kedua belah pihak setuju selanjutnya kendaraan akan di ajukan ke sistem untuk menaikan paket lelang dan kemudian menunggu approval pejabat di divisi AMU dan setelah dilakukan approval kendaraan, tersebut sudah dapat di bayar oleh bider;
  • Kemudian bider sudah dapat menjemput kendaraan dan juga BPKB dari kendaraan tersebut;

----------Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU sejak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2025, dengan cara melakukan penjualan kendaraan yang berada di gudang perusahaan PT. Wom Finance Cabang Gorontalo tanpa melalui sistem mekanisme lelang yang ditentukan oleh pihak PT. WOM Finance dimana seharusnya paket kendaraan yang akan di lelang harus melalui sistem dan disetujui oleh Branch Manager sebelum dilakukan lelang;

----------Bahwa keuntungan dari hasil penjualan tersebut ada yang diterima secara cash oleh Terdakwa dan ada juga yang masuk ke rekening penempatan dengan menggunakan rekening teman dari Terdakwa atas nama Ayub Hasan (BCA dengan nomor  rekening 6795269552) dan Uswatun Niswa (BCA dengan nomor  rekening 7976289373) dimana nantinya Terdakwa meminta kepada sdr. Uswatun Niswa dan Sdr. Ayub Hasan ke Rekening BCA milik Terdakwa dan sebagian diserahkan saksi Iswahyudin Ilham selaku Ex. Branch Manager pada PT. WOM Finance, Tbk., dimana unit kendaraan yang dilakukan penggelapan oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil dan 9 (sembilan) unit motor dengan rincian sebagai berikut:

No.

INVENTORY MOBIL

1

Daihatsu Xenia LI Deluxe Sporty 1.0 DM 1273 AH dengan nomor  kontrak :  1149120211203987  tanggal  input  unit  tarikan 19-07-2025

2

Suzuki Baleno GL ALL New A/T DM 1251 ED dengan nomor kontrak 1149120220605148 tanggal input unit tarikan 14-04-2025

3

TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T DM1412AL  dengan  nomor  kontrak 1149120240610121 tanggal input  unit tarikan 23-07-2025

4

TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T DM1186AD dengan nomor  kontrak 1149120240710184 tanggal  input  unit  tarikan 18-06-2025

5

SUZUKI CARRY FD PU 1.5 M/T DM8196CD  dengan nomor  kontrak 1149120240710255 tanggal  input  unit  tarikan 28-04-2025

6

DAIHATSU TERIOS TX M/T DM1024DC dengan nomor  kontrak 1149120240710270 tanggal  input  unit  tarikan 06-08-2025

7

TOYOTA INNOVA E BENSIN M/T DB1898MC tanggal  input  unit  tarikan 14-04-2025 dengan nomor kontrak 1149120240910649 tanggal  input  unit  tarikan 31-06-2025

8

MITSUBISHI COLT T 120 SS MPI STD PU 1.5 M/T DM8458BB dengan nomor kontrak 1149120241010739 tanggal  input  unit  tarikan 14-04-2025

9

TOYOTA CALYA G M/T KT1662RO dengan nomor kontrak 1149120241010757 tanggal  input  unit  tarikan 02-07-2025

10

HONDA JAZZ RS NEW A/T DM1568BF dengan nomor kontrak 1149120241211143 tanggal input unit tarikan 01-08-2025

 

No.

INVENTORY MOTOR

1

HONDA ALL NEW SCOOPY STYLISH DM  2974 ME - F1C02N47S1A A/T tanggal input unit tarikan 24-07-2025

2

HONDA ALL NEW BEAT BEAT CBS - H1B02N41L0 A/T DM 2577 RC tanggal input unit tarikan 25-07-2025

3

YAMAHA NMAX NON ABS - 2DP DM 3676 JM tanggal input unit tarikan 19-07-2025

4

HONDA ALL NEW BEAT BEAT STREET - H1B02N43L0 A/T DM 2506 NB tanggal input unit tarikan 08-07-2025

5

HONDA NEW REVO FIT MMC - R2B02K01L2 M/T DM 2692 NC tanggal input unit tarikan 30-06-2025

6

YAMAHA MIO M3 125 BLUE CORE CW - 2PH100 DM 3415 ER tanggal input unit tarikan 26-06-2025

7

HONDA BEAT POP FI CBS - Y1G02N02L0A A/T DM 2729 JB tanggal input unit tarikan 28-06-2025

8

HONDA BEAT SPORTY CBS ISS DELUXE - H1B02N42L1 A/T tanggal input unit tarikan 21-07-2025

9

YAMAHA XEON RC INJECTION - 1LB100 DM 3752 BX tanggal input unit tarikan 30-07-2025

 

----------Bahwa dari hasil penjualan 10 (sepuluh) unit mobil dan 9 (sembilan) unit motor yang digelapkan oleh Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU tersebut, Terdakwa menerima sebesar Rp. 1.008.867.500,- (satu miliar delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Berdasarkan bukti transaksi dari rekening koran BCA dengan nomor  6795269552 atas nama Ayub Hasan dan bukti transaksi dari rekening koran BCA nomor  rekening 7976289373 atas nama Uswatun Niswa, dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembayaran angsuran motor Honda scoppy milik Terdakwa sebesar Rp.1.200.000.
  • Pembayaran angsuran motor Honda Stylo milik Terdakwa setiap bulanya sebesar Rp.1.300.000.
  • Pembayaran cicilan 2 Unit Handphone Iphone 15 Pro dan 15 Promax milik saksi Iswahyudin Ilham.
  • Pembelian aki mobil milik saksi Iswahyudin Ilham sebesar Rp.1.070.000.
  • Pengisian BBM mobil milik saksi Iswahyudin Ilham;
  • Pembelian mobil baru toyota agya new warna hitam milik tersangka.
  • Dan ada juga dana tunai yang saksitransfer kepada saksi Iswahyudin Ilham
  • Pembelian mobil dan motor pribadi milik Terdakwa.

Dimana keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dari hasil menggelapkan 19 (Sembilan belas) unit kendaraan lelang pada PT. WOM Finance, Tbk Cabang Kota Gorontalo;

----------Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU, PT. WOM Finance, Tbk Cabang Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp.881.665.829,- (Delapan ratus delapa puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya