| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa FEBRIANTO TANAIM pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jambu Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentrasmisikan, dan/atau Dokumen Elketronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, saat itu terdakwa sedang melakukan kegiatan Video Call pada aplikasi Whatsapp bersama anak korban IKRA HARTEN BILATULA alias IKRA yang merupakan pacar terdakwa, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk memperlihatkan bagian tubuhnya dan saat itu anak korban menolaknya, namun terdakwa terus memaksa anak korban sehingga dengan terpaksa anak korban memperlihatkan bagian payudaranya kepada terdakwa dengan cara mengangkat baju yang dikenakannya, lalu tanpa sepengetahuan anak korban, terdakwa melakukan Screenshoot atau tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan bagian payudaranya dan kemudian setelah komunikasi terputus, terdakwa menyimpan hasil tangkapan layar tersebut pada aplikasi Kalkutar Vault yang sebelumnya telah terdakwa unduh melalui fitur Playstore.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, saat anak korban memiliki permasalahan dengan terdakwa, anak korban menyampaikan kepada terdakwa melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp bahwa dirinya ingin mengakhiri hubungan, namun terdakwa membalas pesan tersebut dengan foto tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan payudaranya dengan mode sekali lihat dan dengan kalimat ”yakin mau putus? Jangan sampe ini foto mo ta sebar”, kemudian terdakwa juga mengirim pesan dengan mengancam akan membuat hidup korban menjadi kacau dengan mengirimkan foto tersebut grup kampus anak korban, sehingga membuat anak korban merasa terancam dan mengurungkan niatnya untuk mengakhiri hubungan dengan terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, anak korban meminta izin kepada terdakwa untuk mengikuti pertandingan Bola Volly dan terdakwa tidak mengizinkannya, namun saat itu anak korban tetap mengikuti pertandingan Bola Volly, mengetahui hal tersebut, terdakwa memarahi anak korban dan meminta anak korban untuk mengembalikan uang yang sudah anak korban gunakan selama menjalani hubungan dengan terdakwa dengan total sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan batas waktu sampai jam 12.00 wita, kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, terdakwa yang merasa marah dengan anak korban, mengambil handphone merk Poco X3 berwarna biru miliknya dan memposting foto hasil tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan payudaranya, pada aplikasi Facebook melalui akun atas nama Brian Febrian dengan keterangan ”siapa tahu ada yang kenal ini orang minta kontak nya yang bisa dihubungi soalnya nihh orang bikin malu jurusan”, setelah postingan tersebut berhasil diunggah, terdakwa membagikan postingan tersebut ke dinding akun Facebook Portal Gorontalo dengan tujuan agar lebih banyak lagi orang yang melihat postingan tersebut. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali mengunggah foto hasil tangkapan layar tersebut menggunakan akun lain milik terdakwa yakni Sari Anti dengan keterangan ”siapa ini kasihan sudah jadi begini caranya”, setelah itu terdakwa kembali membagikan postingan tersebut dengan keterangan ”rendah sekali derajat perempuan kasihan”, setelah itu terdakwa mengunggah foto lain dari anak korban dengan keterangan ”siapa tau ada teman teman facebook yang kenal ini orang.. karena dari pihak kami sedang mencari tau beliau, karena kami ingin mencari tahu tentang foto b*g*L yang beliau sebar di grup kami jadi kami hanya meminta klarifikasi dari beliau”. Selang tiga hari kemudian, terdakwa mengunggah 2 (dua) buah foto Anak korban yang memperlihatkan payudaranya dengan posisi terbalik pada akun Facebook Bella dengan caption ”jangan dibalik”.
- Bahwa kemudian terdakwa juga mengirimkan foto tangkapan layar tersebut melalui aplikasi messenger akun Facebook Universitas Negeri Gorontalo dan ke akun Whatsapp milik Sdr. Jemi dan Sdri. Uci yang merupakan Admin Biro Akademik Kemahasiswaan pada Universitas Negeri Gorontalo dengan tujuan untuk mempermalukan anak korban karena anak korban adalah mahasiswi dari kampus tersebut, beberapa saat kemudian terdakwa kembali mengunggah foto hasil tangkapan layar tersebut menggunakan akun lain milik terdakwa yakni Sari Anti dengan keterangan ”siapa ini kasihan sudah jadi begini caranya”, setelah itu terdakwa kembali membagikan postingan tersebut dengan keterangan ”rendah sekali derajat perempuan kasihan”, setelah itu terdakwa mengunggah foto lain dari anak korban dengan keterangan ”siapa tau ada teman teman facebook yang kenal ini orang.. karena dari pihak kami sedang mencari tau beliau, karena kami ingin mencari tahu tentang foto b*g*L yang beliau sebar di grup kami jadi kami hanya meminta klarifikasi dari beliau”. Kemudian anak korban yang mengetahui postingan tersebut, langsung menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa pemilik akun Facebook atas nama Brian Febrian, namun saat itu terdakwa tidak mengakuinya, sehingga anak korban berinisiatif untuk melacak pemilik akun tersebut dengan memasukkan nomor Handphone terdakwa pada kolom email aplikasi Facebook, beberapa saat kemudian terlihat beberapa akun yang didaftarkan dengan menggunakan nomor Handphone tersebut dan diantaranya akun Brian Febrian yang telah mengunggah foto tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan payudaranya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban merasa malu karena foto yang diunggah terdakwa sudah tersebar dan dilihat oleh banyak orang.
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa FEBRIANTO TANAIM pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jambu Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, saat itu terdakwa sedang melakukan kegiatan Video Call pada aplikasi Whatsapp bersama anak korban yang merupakan pacar terdakwa, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk memperlihatkan bagian tubuhnya dan saat itu anak korban menolaknya, namun terdakwa terus memaksa anak korban sehingga dengan terpaksa anak korban memperlihatkan bagian payudaranya kepada terdakwa dengan cara mengangkat baju yang dikenakannya, lalu tanpa sepengetahuan anak korban, terdakwa melakukan Screenshoot atau tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan bagian payudaranya dan kemudian setelah komunikasi terputus, terdakwa menyimpan hasil tangkapan layar tersebut pada aplikasi Kalkutar Vault yang sebelumnya telah terdakwa unduh melalui fitur Playstore. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, anak korban yang saat memiliki permasalahan dengan terdakwa, menyampaikan kepada terdakwa melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp bahwa dirinya ingin mengakhiri hubungan, namun terdakwa membalas pesan tersebut dengan foto tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan payudaranya dengan mode sekali lihat dan dengan kalimat ”yakin mau putus? Jangan sampe ini foto mo ta sebar”, kemudian terdakwa juga mengirim pesan dengan mengancam akan membuat hidup korban menjadi kacau dengan mengirimkan foto tersebut grup kampus anak korban, sehingga membuat anak korban merasa terancam dan mengurungkan niatnya untuk mengakhiri hubungan dengan terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, anak korban meminta izin kepada terdakwa untuk mengikuti pertandingan Bola Volly dan terdakwa menjawab tidak mengizinkannya, namun saat itu anak korban tetap mengikuti pertandingan Bola Volly, mengetahui hal tersebut, terdakwa memarahi anak korban dan meminta anak korban untuk mengembalikan uang yang sudah anak korban gunakan selama menjalani hubungan dengan terdakwa dengan total sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan batas waktu sampai jam 12.00 wita, kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, terdakwa yang merasa marah dengan anak korban, mengambil handphone merk Poco X3 berwarna biru miliknya dan memposting foto hasil tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan payudaranya, pada aplikasi Facebook melalui akun atas nama Brian Febrian dengan keterangan ”siapa tahu ada yang kenal ini orang minta kontak nya yang bisa dihubungi soalnya nihh orang bikin malu jurusan”, setelah postingan tersebut berhasil diunggah, terdakwa membagikan postingan tersebut ke dinding akun Facebook Portal Gorontalo dengan tujuan agar lebih banyak lagi orang yang melihat postingan tersebut. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali mengunggah foto hasil tangkapan layar tersebut menggunakan akun lain milik terdakwa yakni Sari Anti dengan keterangan ”siapa ini kasihan sudah jadi begini caranya”, setelah itu terdakwa kembali membagikan postingan tersebut dengan keterangan ”rendah sekali derajat perempuan kasihan”, setelah itu terdakwa mengunggah foto lain dari anak korban dengan keterangan ”siapa tau ada teman teman facebook yang kenal ini orang.. karena dari pihak kami sedang mencari tau beliau, karena kami ingin mencari tahu tentang foto b*g*L yang beliau sebar di grup kami jadi kami hanya meminta klarifikasi dari beliau”. Selang tiga hari kemudian, terdakwa mengunggah 2 (dua) buah foto Anak korban yang memperlihatkan payudaranya dengan posisi terbalik pada akun Facebook Bella dengan caption ”jangan dibalik”.
- Bahwa kemudian terdakwa juga mengirimkan foto tangkapan layar tersebut melalui aplikasi messenger akun Facebook Universitas Negeri Gorontalo dan ke akun Whatsapp milik Sdr. Jemi dan Sdri. Uci yang merupakan Admin Biro Akademik Kemahasiswaan pada Universitas Negeri Gorontalo dengan tujuan untuk mempermalukan anak korban karena anak korban adalah mahasiswi dari kampus tersebut, beberapa saat kemudian terdakwa kembali mengunggah foto hasil tangkapan layar tersebut menggunakan akun lain milik terdakwa yakni Sari Anti dengan keterangan ”siapa ini kasihan sudah jadi begini caranya”, setelah itu terdakwa kembali membagikan postingan tersebut dengan keterangan ”rendah sekali derajat perempuan kasihan”, setelah itu terdakwa mengunggah foto lain dari anak korban dengan keterangan ”siapa tau ada teman teman facebook yang kenal ini orang.. karena dari pihak kami sedang mencari tau beliau, karena kami ingin mencari tahu tentang foto b*g*L yang beliau sebar di grup kami jadi kami hanya meminta klarifikasi dari beliau”.
Kemudian anak korban yang mengetahui postingan tersebut, langsung menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa pemilik akun Facebook atas nama Brian Febrian, namun saat itu terdakwa tidak mengakuinya, sehingga anak korban berinisiatif untuk melacak pemilik akun tersebut dengan memasukkan nomor Handphone terdakwa pada kolom email aplikasi Facebook, beberapa saat kemudian terlihat beberapa akun yang didaftarkan dengan menggunakan nomor Handphone tersebut dan diantaranya akun Brian Febrian yang telah mengunggah foto tangkapan layar saat anak korban sedang memperlihatkan payudaranya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban merasa malu karena foto yang diunggah terdakwa sudah tersebar dan dilihat oleh banyak orang.
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-------------------------------------------------------------------------------- |